Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Bandar Narkoba diamankan 21,91 Gram Narkotika Miliknya turut disita Sat Reskoba

Spread the love

Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Bandar narkoba diamankan 21,91 gram Narkotika miliknya turut disita.

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.

Www.Kontrasindependent.com 19 Oktober 2021 Tanjung Balai,Sumatera Utara-SatRes Narkoba Polres Tanjung Balai amankan sabu seberat 21,91 gram shabu shabu di rumah nya dijalan Sei Kapuas Lk. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai waktu siang hari pada senin 18 Oktober.

Dari penangkapan tersebut di dapati 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 13,79 gram 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu 5,73 gram
14 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 2,39 gram
3 unit timbangan elektrik
1 buah tas sandang warna hitam merk sport
1 ball/pack plastik klip transparan kosong
Jumlah barang bukti diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan dengan berat kotor sebanyak 21,91 gram.

Foto Gambar By Tim KoiN Regional Sumbar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi Narkotika di dalam rumah Jln. Sei Kapuas Lk. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai kemudian Kanit I dan II beserta pers Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat Transaksi nakoba dan benar melihat 3 orang laki laki yg dicurigai berada di Teras rumah BS dan NYM kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan oleh Kepala lingkungan dan benar menemukan yang diduga barang Narkotika jenis shabu dengan berat sebanyak 21,91 gram, 3 unit timbangan elektrik,1 buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 ball/pack plastik klip transparan kosong.

Foto Gambar Barang Bukti Yang Di Sita Polres

Berdasarkan keterangan dari salah satu orang yang di amankan BS 32 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jln. Singguan Kel. Kerabat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota T. Balai dia berada di rumah tersebut untuk membeli Shabu kepada NYM sebagai pemilik rumah namun belum diberikan BS langsung dimanakan oleh personil sat narkoba Tanjung balai. Kemudian pelaku diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU.35 thn 2009 ttg narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,(M. Achyar).

MEDIA SARANA RESTORASI & INFORMASI PUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *