Gabungan Lsm & LBH Se-Malang Raya Geram … !!! Atas pelanggaran PPKM Rombongan Gowes “Wali kota Malang”,yang sudah Viral !!!

KontraD Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.
Frontal Mr kawal ketat” dugaan Wali kota Malang langgar PPKM
Www.kontrasindependent.com 29 September 2021 – Malang – Front aktivis Malang Raya adalah gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di seluruh Malang Raya yang terkumpul dengan Frontal aktivis Malang Raya, di antaranya yakni Lsm MCC, Gerpas, Anshor, Gerbang, LSM LIRA, PRODESA, LBH WASKITA, JAMAN, PRIBUMI, INSPIRASI, BOLODEWA CITY, MITRO KINASIH, AMPERA, LUBIS INST, GWN, BMK, MASIPAS, Lsm GMBI dan GDR LASKAR . Saat koordinasi tepatnya di cafe jeep ki Ageng Gribig kota Malang Rabu 29/9/2021.

Para Aktivis ini bersatu untuk menindaklanjuti serta akan mengawal ketat terkait Dugaan pelanggaran PPKM waktu lalu yang dilakukan oleh Sutiaji selaku Wali kota Malang beserta Rombongannya Gowes di pantai kondang merak kecamatan Bantur kabupaten malang .
PPKM Darurat atau yang dikatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Bahkan diseluruh Indonesia . Termasuk di beberapa wilayah hingga Jawa Bali. Dan Bahkan Pemerintah juga menyiapkan sangsi bagi pelanggar PPKM tersebut.
Sanksi pelanggar PPKM Darurat yang dikenakan kepada pelanggar mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218. serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ke karantinaan Kesehatan.

Pihak yang melanggar kebijakan PPKM Darurat dengan menciptakan kerumunan yang cukup besar hingga menimbulkan klaster Covid-19 akan dikenai sanksi menggunakan pasal KUHP pasal 212 dan 218.
harapan dari pada Frontal Aktivis Malang Raya ini agar terus memproses secara Prosedur juga menindaklanjuti terkait perkara pelanggaran Rombongan Gowes Yang di duga adalah Rombongan Bersama Wali Kota Malang untuk secara serius juga UU yang berlaku yang tidak pandang bulu agar terciptanya penegakan hukum yang benar-benar Adil juga berkepastian hukum,(Ahc. Dahri).
