Satreskoba Polres Pasaman Barat Bekuk 2 Gembong Bandar Narkotika jenis Sabu-sabu

Spread the love
Foto Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu.

2 Bandar Shabu di Libas Tim Buser Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.

KontraS Independen Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.

Www.kontrasinswpendent.com – 26 September – pasamanbarat.sumbar.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali berhasil melibas 2 orang bandar shabu. Kedua bandar tersebut berinisial RJ (22) dan H alias M (37) tahun. Kejadian berawal pelaku RJ diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di jalan umum Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Minggu (19/09) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aires Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eri Yanto, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Media Sarana Restorasi & Informasi Publik.

“Bertempat di jalan umum Jorong Merdeka Nagari Talu, tadi malam saya bersama tim Opsnal satresnarkoba berhasil menangkap dan menyita 9 paket kecil shabu yang siap untuk edar dari tangan RJ” ungkap Eri Yanto.

IPTU Eri Yanto menerangkan juga, dari keterangan tersangka RJ bahwa barang haram tersebut di dapatnya dari seseorang yang laki-laki berinisial H alias M yang tinggal di daerah Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah H alias M dan petugas berhasil mengamankan tersangka H.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dirumah milik tersangka H alias M petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit timbangan digital, alat hisap shabu (bong), uang tunai sebesar Rp. 3.410.000,- yang merupakan hasil dari penjualan shabu serta 6 lembar slip setoran uang pembelian shabu” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup IPTU Eri Yanto (HumasResPasbar / Burhan ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *