Sedangkan di wilayah Malang hingga September 2021 PPKM tetap di berlakukan dalam bidang pendidikan sebesar 50% PTM, 100% WFH bagi perkantoran, di tutup sementara untuk pariwisata dan olahraga yang di berlakukan secara signifikan dengan prokes ketat.
Sesuai arahan menkomarves penanganan kasus Covid 19 perlu di lakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut di himbau kepada seluruh Kepala Daerah, Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim dan Kapolres untuk lebih ketat dalam menanggulangi pandemi ini dengan memberikan teguran yang keras hingga sangsi bagi pelanggar.
Melakukan pengecekan secara random dengan menurunkan tim yang solid demi percepatan laju Vaksinasi sesuai Target.
Diakhir arahanya penggunaan plat form “Peduli Lindungi” agar di perluas dengan prosedur Protokol Kesehatan.(Utsman)