Wooow … !!! Sebanyak 28 Sabu-sabu di amankan Polres Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Spread the love
Foto Gambar Barang Sitaan Sabu-sabu Sebanyak 32 Kg Polres Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.

Pengungkapan Sabu Seberat 28 Kg di Tanjung Balai Polres Asahan Gelar Konferensi Pers.

Www.Kontrasindependent.com 3 september 2021,Kabupaten Asahan Sumatera Utara- Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Didampingi Forkopimda Asahan menggelar kegiatan konferensi Pers terkait pengungkapan 28 (dua puluh delapan) Kg Narkotika diduga jenis Shabu di salah satu rumah warga yang berada di Gang seri Lingkungan II Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kodya Kota Tanjung Balai Prov. Sumatera Utara,(3/92021)

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat konferensi Pers kepada awak media menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib saat di geledah dirumah pelaku berinisial NT(39) di temukan barang bukti 27 Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni sedang pelaku “NT” melarikan diri saat petugas datang.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 malam, Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut Berhasil mengamankan pelaku “NT” dengan mengendarain Mobil Avanza Hitam yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran – Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer Kec Kisaran Timur Kab. Asahan

Foto Gambar Saat Konferensi pers di polres Asahan by tim koiN Regional Sumatera Utara.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan.

Kemudian Kapolres juga menyatakan sedang mengejar 2 Orang Lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap Narkotika tersebut dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Psl 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara,” Ucap Kapolres Asahan

Foto Kapolres Asahan AKBP. Yudha Prawira SIK M.H Bersama Forkopimda Kab. Asahan Sumut.

“Kepada masyarakat kab. Asahan hindarin narkoba dan berharap informasi untuk polres untuk pemberantasan narkoba agar kerja Polres asahan maksimal Dalam memberantas Narkoba Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua DPRD Kab. Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kepala BNNK Kab. Asahan, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan Dari Kajari dan Para awak Media Dari Elektronik dan Cetak.(M. Achyar).

Media Sarana Restorasi & Informasi Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *