JL.NASIONAL III TUREN, DAMPIT, TIRTOYUDO, AMPELGADING,RUSAK PARAH … !!!

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi Media Sarana Informasi Publik.

Www.kontrasindependent.com 28 Agustus 2021 – Dampit Malang Jawa Timur – Jl.Provinsi Nasional III Turen, Dampit, Tirtoyudo, Ampelgading, sangatlah memprihatinkan dengan kondisi yang berlubang juga rusak di beberapa titik sepanjang jln tersebut, melalui pantauan tim koin yang turun ke lokasi.

Akses jalan arah Malang Lumajang yang penuh dengan tikungan terdapat kerusakan juga berlubang yang membuat pengendara Umum harus berhenti dari arah yang berlawanan saat Melawati jalan yang berlubang / rusak, yang sangat kritis lagi seringnya kecelakaan.

Hal tersebut sangat membuat ketidak nyamanan bagi kendaraan umum yang melintas padahal bagi pengendara Umum sangat memerlukan kenyamanan untuk tingkat keselamatan,parahnya lagi di jalan Nasional III ini banyaknya truk muatan pasir yang melebihi beban standart dengan tidak mengunakan penutup bak yang membuat pasir berjatuhan di sepanjang jalan sehingga sering motor tergelincir hingga terjatuh.

https://youtu.be/Em7gF2lbCp8

Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

https://youtu.be/25Iuw2G9xPc

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta,(Tim KoiN).

Media Sarana Restorasi & Informasi Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *