Pemberian Remisi Umum Kepada WBP Lapas Kelas IIB Panyabungan Dihadiri Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi Publik

www.Kontrasindependent.com.18 agustus_2021

Panyabungan ,Mandailing Natal I Kontras Independent 
Seusai mengikuti Upacara Penaikan Bendera dan mengikuti secara live streaming detik-detik Kemerdekaan HUT Republik Indonesia ke-76 langsung dari Istana Negara, Jakarta, Bupati Mandailing Natal, H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution didampingi Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution,  langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan guna menghadiri sekaligus menyaksikan acara pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/8/2021).

Kedatangan rombongan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal didampingi oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, SH., Kapolres Mandailing Natal, AKBP. Horas Tua Silalahi, S.IK, M.Si., Perwira Penghubung Kodim 0212/Tapsel, Mayor. Inf. David Sidabutar, Ketua Pengadilan Agama beserta rombongan lainnya. Kunjungan Forkopimda itu disambut langsung oleh Kepala lapas Kelas II B Panyabungan, Hamdi Hasibuan dan beserta pejabat teras Lapas lainnya.

Sesampai di Lapas Kelas II B Panyabungan, Rombongan Forkopimda langsung menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun dan melakukan cek suhu tubuh menggunakan termometer serta yang paling utama adalah memakai masker. Artinya walaupun dalam situasi pandemi Covid-19 dengan melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kemederkaan RI ke-76, namun tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Lapas Kelas II B Panyabungan, Hamdi Hasibuan, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Bupati beserta Wakil Bupati Mandailing Natal dan rombongan lainnya. Lebih lanjut Kalapas juga menyampaikan bahwa pemberian remisi umum yang dilaksanakan tahun ini kepada WBP yang memenuhi syarat dan berkelakuan baik.

Hamdi Hasibuan menguraikan secara rinci bahwa dalam serangkaian acara memperingati HUT Republik Indonesia ke-76, remisi tersebut sudah resmi diberikan oleh negara kepada WBP. Untuk tahun ini jatah remisi yang diberikan oleh Lapas Kelas II B Panyabungan yaitu sebanyak 262 orang diberikan remisi pemotongan hukuman tahanan yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan. Kalapas Kelas II B Panyabungan juga menyampaikan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, 53 orang warga binaan pemasyarakatan sudah diberikan asimilasi pembebasan bersyarat masa pandemi yang merujuk pada peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 23 tahun 2020.

Selanjutnya Kalapas II B Panyabungan juga menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung program pencegahan pandemi Covid-19 di Kabupaten Mandailing Natal, maka jam besuk tahanan sudah ditiadakan dan sudah diterapkan hampir 1,5 tahun.

“Jam besuk oleh masyarakat luar termasuk keluarga tahanan sudah lama ditiadakan. Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung program pencegahan pandemi Covid-19 di Kabupaten Mandailing Natal. Sebab, jika tetap diberlakukan jam besuk, kita menyadari bahwa warga binaan kita disini banyak sehingga dikhawatirkan akan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19,” ujar Kalapas Kelas II B Panyabungan.

Data yang berhasil dihimpun Awak Media Kontras Independent  diketahui bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Panyabungan hingga hari ini sudah mencapai 473 orang dari kapasitas Lapas yang dapat menampung 992 orang.

Bupati Mandailing Natal, H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, menyampaikan beberapa poin yang tercantum dalam naskah sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

“Rasa syukur kepada Allah SWT atas hari Kemerdekaan bangsa ini wajib kita syukuri. Tentunya ini merupakan menjadi milik segenap lapisan masyarakat dan tidak terlepas pula kepada para WBP. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi (pemotongan masa tahanan) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 tahun 1999 tentang remisi,” Ujar Bupati Mandailing Natal dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Naskah Sambutan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bernomor PAS-UM.01.01-63 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam isi pidato tersebut diantaranya terkait kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mengatasi Pandemi Covid-19 di dalam lapas yang ada di seluruh Indonesia.(BR) 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *