Akhirnya Pengancaman PembunuhanTerhadap Wartawan di Laporkan ke APH

Spread the love
Foto Saat Tim bersama melaporkan ke polres Batu Malang Jawa timur.

Ambil Langkah Tepat Wartawan Lapor Polisi Terkait Ancaman Pembunuhan

Www.kontrasindependent.com – 22 Juli 2021 Malang Jawa Timur – Dalam era tatanan kehidupan baru bermasyarakat sekarang ini ada beberapa hal yang wajib ditaati semua masyarakat seperti dilarang berkerumun, jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan pakai sabun. Apalagi sekarang kenaikan angka penyebaran atau penularan Covid-19 semakin meningkat.

Semua yang berbau kerumunan dilarang oleh pemerintah dan mengacu pada aturan tersebut termasuk resepsi pernikahan juga dilarang terlebih di masa pandemi Covid-19 dan saat PPKM Darurat, tentunya penyelenggaraan resepsi pesta pernikahan dilarang.

Pelarangan tersebut, bertujuan guna untuk menghidari kerumunan yang bisa menyebabkan klaster baru penyebaran wabah Covid-19.

Seperti penghentian resepsi pesta pernikahan yang di selenggarakan oleh salah satu warga RT 06, RW 06, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI-Polri di wilayah hukum setempat.

Namun, penghentian resepsi pernikahan itu juga menimbulkan permasalahan baru, pasalnya pihak penyelenggara pesta pernikahan tersebut menuduh salah satu warga Desa Tlekung sendiri, yang kebetulan berprofesi sebagai jurnalis yang telah dituduh melaporkan kegiatan yang dilarang pemerintah tersebut.

Tuduhan yang dialamatkan kepada jurnalis itu rupanya tidak main-main, karena pihak penyelenggara hingga beberapa warga setempat sampai mengancam akan membunuh wartawan, pada Senin (19/7/2021) pukul 00.00 hingga 03.00 dini hari.

Berangkat dari permasalahan itu, atas dukungan dari rekan-rekan media se-Malang Raya, tiga orang jurnalis yang kebetulan tinggal di desa tersebut melaporkan perihal pengancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh pihak yang punya hajat berinisial S, dan beberapa warga setempat.

ES (jurnalis) bersama NRK (jurnalis) dan DH (jurnalis) yang tinggal di desa tersebut, melaporkan perbuatan ancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh tuan rumah selaku pihak penyelenggara dan beberapa warga setempat itu ke Polres Batu.

“Atas dukungan rekan-rekan media Malang Raya, kami sengaja melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Batu, atas ancaman pembunuhan yang menimpa kami sekeluarga. Akibat kejadian itu, kondisi psikis dan psikologi anak-anak kami ketakutan. Ini persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bagi publik. Pasalnya, profesi jurnalis memang rentang mendapat ancaman seperti pembunuhan yang kami alami salah satunya,” tutur ES, pada Rabu (21/7/2021).

Ditambahkan NRK, bentuk pengancaman itu selain pembunuhan juga merendahkan profesi jurnalis, dan menjelek-jelekan seorang jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistiknya.

“Ya, jadi bentuk pengancaman itu ada bermacam-macam. Mulai ancaman pembunuhan, merendahkan profesi wartawan, juga ada kata-kata kotor makian dan umpatan yang tidak senonoh. Nyawa kami merasa terancam, kami butuh jaminan dan perlindungan hukum, terlebih kondisi kejiwaan anak-anak kami menjadi ketakutan dan trauma, pasca insiden tersebut,” ungkapnya.

Senada juga disampaikan DH, sebelum kejadian bentuk ancaman verbal yang dilontarkan itu, sebelumnya beberapa warga setempat terlebih dahulu mengkonsumsi miras (minuman keras).

“Sebelum melontarkan kata-kata ancaman akan membunuh wartawan, mereka terlebih dahulu minum-minuman keras. Selain itu, pihak penyelenggara atau tuan rumah juga meluapkan emosinya dengan umpatan makian, disertai kata-kata merendahkan profesi jurnalis. Ironisnya, Kades setempat terkesan membiarkan. Belakangan informasi yang kami terima, ternyata ada hubungan family atau keluarga dengan Kades. Kami berharap, agar pihak Kepolisian Polres Batu segera menindak tegas, agar kejadian serupa tidak terulang lagi yang menimpa jurnalis. Jurnalis bukan musuh, tapi rekan kerja,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor ketiga jurnalis tersebut, Sandi Budiono, SH juga menyampaikan sekaligus berterima kasih kepada Satreskrim Polres Batu, karena telah menerima laporan dari kliennya dan mrninfaklanjuti.

“Klien kami yang berprofesi wartawan ini dituduh melaporkan soal hajatan pernikahan itu, kami selaku lawyer atau pengacara dari LBH Malang berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti. Karena sudah melontarkan kata-kata ancaman pembunuhan. Kami berharap, agar permasalahan ini secepatnya ditangani dengan baik dan profesional. Sekaligus meminta jaminan keselamatan keluarga klien kami. Selain itu, kami juga berterimakasih kepada pihak Polres Batu yang telah membantu dan menerima laporan klien kami,” pungkasnya.

Ditempat yang sama AKP. Jeifson Sitorus. SH MH selaku Kasatreskrim Polres Batu mengatakan bahwa, dirinya membenarkan adanya laporan dari wartawan yang di ancam akan dibunuh.

“Laporan sudah masuk dan diterima, untuk selanjutnya kami akan mendalami dan secepatnya memanggil pihak-pihak terkait. Dalam hal ini para terlapor,” tutur Jeifson.(Korespondent / Dodik).

MEDIA SARANA RESTORASI & INFORMASI PUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *