Satreskrim Polres Padang Sidimpuan Berhasil Ungkap Pengoplos Tabung Oksigen.

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Pengoplos Tabung Oksigen. 

Www.kontrasindependent.com 09 Juli 2021 – PADANGSIDIMPUAN – Dua orang pelaku pengoplosan dan penyulingan tabung gas oksigen di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi, di Jalan HM Yamin, Kelurahan WEK III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (6/7/21).

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian penangkapan dua orang tersangka berawal ketika Tim Opsnal Unit 3 Reskrim melakukan pengecekan terhadap ketersediaan bahan oksigen di Kimia Farma dan Apotek.

Selanjutnya, petugas kepolisian menanyakan asal oksigen yang ada di tempat itu. Selanjutnya, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pemasok oksigen ke tempat itu dari CV E. di Jalan HM Yamin.

Selanjutnya, tim langsung mendatangi CV E.dan mempertanyakan izin pengisian tabung oksigen yang akan didistribusikan ke rumah sakit dan apotek. Namun, pemilik tidak dapat menunjukkannya.

“Sekarang keduanya sedang menjalani pemeriksaan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, Bambang Priyatno kepada Kontras Independent.

Lebih lanjut dijelaskan Kbo Reskrim   Iptu Kenborn. Sinaga SH.

Kedua pelaku antaralain, MR (55) suami dari Pengelola CV E, beralamat di Jalan. Prof.HM Yamin Padangsidimpuan, dan Inisial RS (37) wek 3 Padangsidimpuan.

KBO.Reskrim Polres Padangsidimpuan, Iptu K.Sinaga.SH kepada Wartawan, Jumat, 9 Juli 2021 menerangkan kronologis kejadian berawal dari pelaksanaan operasi pengawasan dan pengecekan distribusi harga obat – obatan serta alat kesehatan tindak lanjut sesuai arahan Kapolda Sumatera Utara ditengah pandemi covid 19.

Kemudian  petugas bergerak ke sejumlah apotik, salah satunya apotik Kimia Farma yang berada di depan kantor Walikota Padangsidimpuan.

Pada Apotik Kimia Farma petugas mendapati informasi harga oksigen pertabungnya dan penyuplai dari distributor CV.E.

Saat petugas terjun ke lokasi CV.E ditemukan MR dan RS sedang melakukan pengoplosan oksigen dari tabung isi 6 Kubik ke tabung 1 kubik, ujar KBO K.Sinaga.

Langsung tertangkap tangan, kedua tersangka kemudian di proses di Mako Polres Padangsidimpuan.

Kepada penyidik tersangka mengaku baru sebulan melakukan pengoplosan dengan dalih karena tingginya permintaan kebutuhan oksigen dari pihak Rumah Sakit Umum, para Apotik termasuk Kimia Farma serta masyarakat.

 ” Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat satu UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 32 PP Nomor 40 tahun 1991 tentang penganggulangan wabah penyakit menular subsidier pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan”, ujar KBO Reskrim.

Untuk diketahui dalam satu tabung oksigen isi 6 kubik dihargai kisaran Rp 120.000 ribu dan isi tabung 1 kubik kisaran harga sebesar Rp 50.000 ribu. 

Masih dalam keterangan KBO Reskrim, K.Sinaga, untuk sementara waktu penahanan tersangka ditangguhkan atas permintaan jaminan keluarga, mengingat CV.E merupakan distributor tunggal pemasok Oksigen di Padangsidimpuan sehingga menurut pertimbangan penyidik dengan alasan kemanusian akan kebutuhan pasokan oksigen tidak terganggu sehingga tersangka tidak ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan,(Bung Rambe Aktivis KoiN).

Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *