Ratusan Warga Kecamatan Batang Onang Minta Polres Tapsel Bebaskan 14 Orang yang Ditahan.

Spread the love
Foto aksi Masyarakat desa Batang Onang kebupaten Padang Lawas Sumatera Utara.

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.

Ratusan Warga dari Kecamatan Batang Onang Minta Polres Tapsel Bebaskan 14 Orang yang Ditahan

www.kontraSindependent.com – 03 Juli 2021 – Tapsel – Ratusan warga dari Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), berjalan kaki menuju ke Mapolres Tapsel, Sabtu (3/7/2021) untuk melakukan unjuk rasa ke depan Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) di Jalan SM Raja,Kota Padangsidimpuan.

Warga yang menggelar demo berasal dari berbagai kalangan, bapak-bapak, ibu-ibu, remaja, anak-anak dan ibu-ibu yang sambil mengendong anak pun ikut dalam aksi.

Tak heran, aksi tersebut langsung menjadi perhatian warga Padangsidimpuan, karena menimbulkan kemacetan.

Aksi Warga yang Antusias secara bersama-sama dalam bersuara.

massa aksi tiba di depan Polres Tapsel sekira pukul 13.00. dengan mengendarai truck terbuka dan mini bus lalu massa tersebut melanjutkan berjalan kaki sepanjang lima kilometer dari Batu Nadua.Hingga ke halaman mapolres Tapsel

Demo itu bertujuan untuk meminta pihak kepolisian melepas belasan warga yang ditangkap beberapa waktu lalu.

”Lepaskan warga kami, lepaskan, lepaskan warga kami yang sudah ditangkap,” ujar massa beramai ramai.

Foto Warga yang mendatangi Polres untuk meminta Pembebasan ke 14 Tahanan.

Menurut massa, ke 14 orang yang ditahan tersebut merupakan pahlawan dari Kecamatan Batang Onang, karena mereka hanya meminta usaha galian C yang ada di daerah itu ditutup.

Warga meminta polisi untuk segera melepas ke empat belas warga yang ditahan,”Selain itu, Kami minta untuk melepaskan warga kami, sebab kami dari empat desa keberatan dengan galian C itu kenapa malah kami yang ditahan,” teriak salah seorang massa.

Pantauan Awak media Kontras Independent di lokasi, untuk kepentingan keamanan, pihak kepolisian melakukan penyekatan sekitar 200 meter dari Polres Tapsel.

Setelah mediasi panjang, Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan, pihaknya akan menangguhkan penahanan pada Senin depan setelah proses administrasi dilengkapi.(Syahminan Rambe).

KontraS Independent Media Sarana Restorasi Media & Sarana Informasi Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *