Polda Sumatra Utara Berhasil Ungkap Tersangka Kasus Penembakan Wartawan Ditangkap

Spread the love
Foto Gambar Alat Senpi yang di gunakan penembakan Marshal Pimred Media Online hingga Meninggal Dunia

Polda Sumatra Utara Berhasil Ungkap” Tersangka Kasus Penembakan Wartawan Ditangkap

www.kontrasindependent.com – 24 Juni 2021 Pematang Siantar Sumatera Utara – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya meliris kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6), mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar,  S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari,Dan A Oknum TNI

“Dalam press rilis ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.

Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.

Motif para pelaku ,tersangka S sakit hati. Korban memberitakan peredaran narkoba Di tempat hiburan malam miliknya, tersangka S sakit hati sehingga menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban,”ujar kapolda.  

Namun tembakan pada tubuh Korban  mengenai paha atas sebelah Kiri 

Mengenai pembuluh arteri ,hingga menimbulkan pendarahan hebat ,menyebabkan korban mengalami kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan kerumah sakit.,

Panca menambahkan korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S ,karena tidak dipenuhi permintaan jatah sebesar Rp 12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari ,yang harganya diperkirakan Rp.200 ribu per butir sehingga jika dikali 30 bernilai Rp 12 juta.

Foto tersangka yang di duga kuat sebagai salah satu Penembak Marshal.

Selain menangkap pelaku Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti ,satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” 

Menurut Kapoldasu, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Poldasu dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.(BR).

Foto Polda Sumatera Utara saat press rilis by tim KoiN Regional Sumatera Utara.

Polda Sumatra Utara Berhasil Ungkap” Tersangka Kasus Penembakan Wartawan Ditangkap

Kapolda Sumut Pimpin Press Rilis Kasus Penembakan Wartawan

PEMATANG SIANTAR-Kontras Independent.

Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya meliris kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6), mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar,  S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari,Dan A Oknum TNI

“Dalam press rilis ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.

Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.

Motif para pelaku ,tersangka S sakit hati. Korban memberitakan peredaran narkoba Di tempat hiburan malam miliknya, tersangka S sakit hati sehingga menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban,”ujar kapolda.  

Namun tembakan pada tubuh Korban  mengenai paha atas sebelah Kiri 

Mengenai pembuluh arteri ,hingga menimbulkan pendarahan hebat ,menyebabkan korban mengalami kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan kerumah sakit.,

Panca menambahkan korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S ,karena tidak dipenuhi permintaan jatah sebesar Rp 12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari ,yang harganya diperkirakan Rp.200 ribu per butir sehingga jika dikali 30 bernilai Rp 12 juta.

Selain menangkap pelaku Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti ,satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” 

Menurut Kapoldasu, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Poldasu dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.(BR).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *