
Kuasa Hukum Korban Leo S. Permana, SH, MH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mendatangi Polresta Malang kemarin Senin 21/6/21.
Tim kuasa Hukum diiringi dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan elemen masyarakat untuk meminta penjelasan sejauh mana proses hukum terkait penganiayaan Kariyawati atas nama Mia Trisanti 38thn yang terjadi pada 18 Juni 2021 berapa hari lalu.
Kuasa hukum Korban bersama elemen Masyarakat di Mapolresta Kota di temui langsung oleh Kapolres yang baru di lantik AKBP Budi Hermanto bersama jajaranya.
Kasus ini viral di media sosial hingga menjadi perhatian publik karena sang bos besar terkesan “kebal hukum”. Mulai dari kejadian dugaan penganiayaan sampai laporan polisi pada minggu yang lalu belum ada proses hukum terhadap pihak terlapor.
Kapolresta Malang AKBP Budi Hermanto dalam pertemuanya menjelaskan, tidak ada yang kebal hukum di Republik ini, Pihaknya tetap akan menindaklanjuti dan memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh bos karaoke “The Nine” pada karyawanya.
Kepolisian saat ini sedang mendalami hasil visum, dan segera memeriksa saksi-saksi kunci untuk mempercepat proses hukum.(Utsman)