
KontraS Independent Media Sarana Restorasi Media Sarana Informasi Publik.
www.kontrasindependent.com – 11 Juni 2021-Dampit Malang Jawa Timur. Kelurahan Dampit adalah Kota Kecil di Kabupaten Malang tepatnya jalur lintas Malang – Bali, dimana kota Dampit dengan kapasitas kependudukan yang rata-rata petani kopi dan juga tebu membuat perekonomian Masyarakat Dampit di atas rata-rata dari kelurahan yang lain. Kota Dampit juga di kenal dengan penghasil kopi terbesar di Indonesia dengan Kopi yang di kelola oleh PT. Margosuko yang pengirimanya Sampai mancanegara bahkan Internasional sebuah pencapaian yang luar biasa untuk kota kecil berpotensi besar & go Internasional.
Terkait dengan Kota Dampit ada suatu hal yang sangat menarik juga di ikuti yakni tanah GG (Tanah Negara) yang ada di beberapa titik berupa tanah luas juga ada yang berdiri rumah yang di huni oleh masyarakat,hal yang sangat menarik adalah tanah GG tersebut ada yang bersertifikat atau SHM.
Baru-baru ini yang menarik adalah tanah GG yang beralokasi di Gunung Kelop Kelurahan Dampit dimana tanah GG tersebut mulai kurang lebih dari tahun 1954 hingga sampai saat ini 2021 di buat sebagain untuk Makam Umum tiba-tiba berpolemik dengan kemunculan SHM kurang lebih delapan Sertifikat ( 8 )SHM di lokasi tersebut dan yang dilokasi Makam diduga tiga (3) SHM, sehingga menjadi pertanyaan besar bagi warga & Masyarakat Gunung Kelop.
Padahal Masyarakat sudah mengajukan terkait keterangan tanah tersebut kepada pihak pemerintah setempat dengan diberikan Surat Keterangan dengan Register Nomor 973 / 305 /35.07.05.1007/ 2021 Tanah tersebut berdasarkan peta / Kerawangan di Kelurahan Dampit tertulis GG ( Tanah Negara ).

Dengan adanya hal tersebut membuat warga juga masyarakat menjadi bertanya-tanya juga meminta kepada pemerintah setempat dan Pemerintah daerah untuk meninjau kembali terkait SHM yang sudah keluar karna selama ini secara fisik lahan tersebut sudah ada makam sejak dari dulu dan Pemerintah terdahulu juga sudah mengetahui bahwa tanah tersebut di buat & diperuntukkan Makam.
Berdasarkan saksi-saksi mantan perangkat terdahulu ketika di ambil Keterangan oleh awak KontraS Independent di kantor Bpk. Lurah Dampit,”tanah itu sejak dulu di peruntukkan masyarakat yang digunakan atau difungsikan sebagai Kuburan atau tanah Makam Umum”,Unggkap Bpk. said Mantan Perangkat kelurahan Dampit.

Masyarakat berharap kepada pemerintah agar menyelesaikan juga membantu Masyarakat yang membutuhkan untuk Makam dikarenakan Makam Lama sudah penuh yang tidak bisa di buat lagi untuk penguburan Jenazah atau Makam Umum,(Ftr / Tim ).
