
KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik
Tudingan Wartwan Belum UKW Abal-Abal,Dibantah Dewan Pers.
Www.kontrasindependent.com – 05 – Juni 2021 – Malang : Belum lama ini beredar kabar di sejumlah media online, terkait narasumber berhak melakukan penolakan wawancara terhadap wartawan yang tidak memiliki kartu lulus uji kompetensi (UKW).
Statmen Wartawan Abal-abal memang sering terdengar bahkan sudah hampir menyeluruh di seluruh Nusantara,bahkan terkadang wartawan yang ingin Klarifikasi untuk menyempurnakan berita harus kandas karna dengan adanya banyak Statmen wartawan yang belum UKW boleh di tolak saat diklarifikasi Padahal Syarat untuk penyempurnaan sebuah berita itu harus berimbang sesuai fakta atau yang disebut 5W + 1H.
Untuk itu mari kita simak ulasan secara detail terkait Statmen dari Dewan Pers agar kita benar-benar memahami UU PERS juga tupoksi wartawan dalam Media Sarana Informasi Publik.
Fakta & kebenaran tanggapan Dewan Pers terkait Wartawan / Jurnalis ….
Dewan Pers sendiri sudah melakukan bantahan terkait tudingan yang menyebut wartawan yang belum memiliki sertifikasi kompetensi sebagai wartawan abal-abal dan berhak untuk menolak wawancara.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, meskipun wartawan belum melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mereka tetap bisa melakukan tugas jurnalisme untuk mewawancarai narasumber.
“Wartawan yang boleh dilayani (wawancara -red) adalah wartawan yang memiliki sertifikasi, tidak (tidak benar -red),” Terangnya Agus dinukil dari Media Sulbar, 29 Februari 2020 lalu.
Menurutnya, Dewan Pers tidak memberikan aturan hanya wartawan yang memiliki sertifikasi saja yang diperbolehkan melakukan wawancara kepada narasumber. “Dari Dewan Pers tidak pernah memberikan imbauan yang macem-macem,” tambahnya.
Agus menjelaskan, berdasarnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan harus memiliki tanda pengenal pers (ID card) dari perusahaan pers tempatnya bekerja.
Dirinya menambahkan, akan lebih baik jika wartawan memiliki sertifikasi kompetensi dan memiliki kartu anggota dari salah satu organisasi wartawan.
“Demi meningkatkan kepercayaan narasumber, wartawan harus memiliki kartu pers yang dikeluarkan dari perusahaan pers tempat Ia bekerja. Itu yang penting,” pungkasnya.
Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke menegaskan bahwa sertifikat UKW bukan jaminan wartawan tersebut memiliki kompetensi.
“Faktanya, para lulusan UKW gagal menunjukkan kompetensinya dalam berkarya sebagai wartawan. Minimal, mereka masih gagap dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Justru sebaliknya, tak terhitung banyaknya wartawan tanpa sertifikat UKW yang kinerjanya sangat profesional di berbagai media mainstream, baik di dalam maupun di luar negeri,” tutur Wilson yang disampaikannya melalui situs Kejar Fakta.
Dirinya pun menjelaskan mengapa UKW tidak menjamin kompetensi dalam menjalankan profesi sebagai wartawan. Sama seperti di dunia pendidikan pada umumnya, kompetensi tidak ditentukan oleh ujian atau tes kelulusan.
“Ujian hanya dilakukan untuk mengukur kemampuan kognitif seseorang. Sementara kompetensi merupakan ranah afektif dan psikomotorik manusia. Kompetensi hanya dapat diukur menggunakan variabel competency assessment,” jelasnya.
Wilson menilai, kompetensi seorang wartawan tidak hanya diukur dari sisi pengetahuan dan kemampuan menghasilkan karya jurnalistik. Kompetensi kewartawanan seseorang semestinya dinilai secara kualitatif dari sisi karakternya sebagai wartawan.
Idealisme kewartawanan yang meliputi: kejujuran, integritas, semangat pantang berputus asa, kepedulian sosial, dan ketulusan hati, harus menjadi karakter harga mati bagi seseorang wartawan. Unsur-unsur inilah yang semestinya di-assesment dalam rangka meningkatkan profesionalitas setiap wartawan,(Koresponden – Tim KoiN).
