Posted in Kontras independent Perumda Tirta Kanjuruhan Laksanakan Penyesuaian Tarif Air Minum Kontras independent 28 Mei 2021 Leave a Comment on Perumda Tirta Kanjuruhan Laksanakan Penyesuaian Tarif Air Minum Spread the loveFacebookXEmailGoogle+WhatsApp www.kontrasindependent.co Malang – Setelah selama 11 (sebelas) tahun tidak menyesuaikan tarif air minum, akhirnyapada tahun ini Perumda Tirta Kanjuruhan mendapatkan persetujuan dari Bupati Malang untukmenyesuaikan tarif air minumnya mulai Bulan Juni 2021, melalui Surat Keputusan Bupati MalangNomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentangTarif Air Minum Perusahaan Umum DaerahTirta Kanjuruhan, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimanatelah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PerubahanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum.Dengan struktur tarif air minum baru tersebut, tarif dasar air yang sejak tahun 2010ditetapkan sebesar Rp. 1.500,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 2.400,-/m³ sesuai denganperhitungan tarif dasar hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahunTarif dasar tersebut diberlakukan bagi pelanggan Rumah Tangga A.2 s/d Rumah TanggaB, Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI.Sedangkan untuk tarif rendah bagi pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus, yang semula Rp. 1.100,-/ m³ disesuaikan menjadi Rp. 1.950,-/ m³. Adapun tarif air minum bagipelanggan yang menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, yaitupelanggan Niaga dan Industri ditetapkan sesuai tabel terlampir.Dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif airminum baru tersebut juga mengandung tarif progresiff, serta dilaksanakan dalam periode 3tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.Kenaikan tarif rata-rata bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar, untukmemenuhi kebutuhan pokok sehari-hari (10 m³) adalah sebesar 1,69% dari tarif sebelumnya,dan tergolong “sangat terjangkau” karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian10 m³ pelanggan hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp. 36.500,-/bulan atau sebesar 1,19% dari Upah minimum Kabupaten Malang.Sedangkan sesuai denganketentuan, batas maksimal sebesar 4% atau sebesar Rp. 120.000,-/bulan.Struktur tarif air minum baru tersebut telah melalui tahapan konsultasi publik yangdilaksanakan pada hari Selasa, 18 Mei 2021 di Kampus Universitas Merdeka Malang, dihadiri olehPerwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta TeamLembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.Dari Konsultasi Publik tersebut didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilanpelanggan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif agar dapatmempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakatKabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum.Di samping itu, perwakilan pelanggan juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan bantuan pembiayaanpenggunaan air bersih bagi pelanggan tempat keagamaan.Dalam konsultasi publik tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan jugamemastikan bahwa Program Penyesuaian Tarif tersebut tidak berlaku bagi pelanggan MBR,sehingga pelanggan MBR hanya membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar37,5% dari tarif dasar.“Bahkan, khusus untuk MBR yang benar-benar tidak mampu, perumdatelah memiliki program pemberian bantuan biaya pemakaian air gratis sebanyak 10 m3/bulan”. Ucap Wahjoe Darmawan (Kabag Umum) PERUMDA TITRA KANJURUAN.“Demikian juga bagi pelanggan tempat keagamaan, Perusahaan telah memiliki program bantuan biaya pemakaian air gratis bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan” Ucap nya.“Selanjutnya, dalam rangka efisiensi dan pemerataan pemakaian air, serta untukmenghindari lonjakan tagihan, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan menghimbau kepadapelanggan agar lebih bijak dan hemat dalam menggunakan air” Tutupnya.(XL) Post Views: 160 Author: Kontras independent