
Launching Bantuan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Musi Rawas
MUSI RAWAS. Kontras.com. Bertempat di Auditorium Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud membuka langsung Launching terkait adanya Bantuan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang Meninggal Dunia, Jum’at (30/04/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengatakan “launching santunan kematian ini merupakan upaya untuk meringankan beban dan bentuk bela sungkawa Pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang tertimpa musibah kematian” dalam pidatonya.
Launching ini merupakan bagian dari salah satu program prioritas untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB.
Syarat Bantuan Santunan Kematian :
- Warga Kabupaten Musi Rawas memiliki KTP Kabupaten, KK dan Akte Kelahiran.
- Warga Kabupaten yang belum memiliki KTP Kabupaten, karena hal tertentu tetapi terdaftar dalam KK.
- Warga Kabupaten yang orang tua/walinya mempunyai KK dan KTP Kabupaten dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK atau Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.
- Masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, mendapatkan santunan kematian bagi yang meninggal, apabila telah bertempat tinggal di Kabupaten Musi Rawas sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan keterangan domisili dari pemerintah desa setempat.
Pengecualian Bantuan Santunan Kematian :
- Melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dll.
- Hukuman Mati sebagai akibat putusan pengadilan.
- Balita yang Meninggal sebelum/genap berumur 1 tahun.
- Melakukan Kejahatan atau perbuatan Pidana.
- Akibat penggunaan Obat-obat terlarang berupa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
- Kematian akibat Bencana Alam.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menambahkan, bantuan santunan kematian ini dialokasikan terhitung setelah launching pada hari ini.
“Untuk bantuan santunan kematian ini terhitung setelah launching bukan setelah pelantikan,” kata Bupati Musi Rawas.
Dikesempatan yang sama, Dinas Sosial Agus Susanto menyampaikan alokasi dana untuk santunan telah tersedia kematian sebesar 6 M, dan minimal jumlah yang mendapatkan santunan kematian yaitu 1 orang per Kecamatan. (Efran/adv).

- DPUBM Kab Malang Lakukan Pelebaran Jalan Wilayah Pagak Yang Telah Rusak
- Hati-Hati Nomer Anggota Dewan Zia’ul Hag Diduga Kena Hecker
- Puluhan Jurnalis hadiri undangan Bupati Pasbar Dalam Acara Temu Ramah
- Pengurus Asosiasi Guru Madrasah Indonesia (AGMI) Kabupaten Malang Gelar Audensi Bersama Bupati Malang
- Terjadinya Cekcok Oknum Wartawan Vs Kuli Panggul BBM, Diduga Adanya Unsur Pemerasan
#Berita hari ini #berita Jawa timur #berita kecelakaan #berita kontras regional situbondo # Berita lakalantas #Berita Malang raya # Berita pengamanan #berita Polsek #Berita sumatera utara #Berita Sumatera Utara # Berita Hari ini# Berita No hoak# Berita Hangat# Berita Terkini # Berita Terpercaya # Berita Hari ini# # Berita Sumut #Berita terkini #berita viral #haripersnasional #kontrasindependent #Kontras Independent #Kontras independent #Berita Sumatera Utara #Berita Viral #Berita Hangat #Berita Hari ini #Berita terkini #Berita Polsek #Berita Kriminal #Berita Koin #Berita KontrasTV #Berita Kontras #Kontras independent #Berita Sumatera Utara #Berita Viral #Berita Hangat #Berita Hari ini #Berita terkini #Berita Polsek #Berita Kriminal #Berita Koin #Berita KontrasTV Berita Kontras #Kontrasinsependenr# #kontras regional situbondo #kontras sumatera #kontras tv #pasang Sidimpuan #polrespasangsidimpuan #Senpi#Senjata api Berita hangat Berita hari ini Berita SMPN 02Pagak Berita tangsel Berita terkini HUT RI ke-78 Kontras independent Sumatera Utara