Kontras Independent Pasaman Barat- Tujuh muda mudi lakukan pesta miras berujung pemerkosaan terhadap siswi Kls 3 SMK ,Rm 16 Th Nama Samaran yang Jadi Korban di TKP Penginapan Wisma Roja , Batang toman Simpang Empat Kab. Pasaman Barat Senen 25/01 2021.
Kasus tersebut di tangani Kanit PPA Polres Pasaman barat iptu Kairil saat di Konfirmasi mengatakan dari Empat terduga tindak Kekerasan Asusila Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur 1 Orang atas nama Riswan Warga Batang Toman Nagari Lingkung Aur Pasaman Barat.
Pihak kepolisian melalui kanit PPA sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka .Kata Kairil Kanit PPA Polres Pasbar salah satu korban inisial Mr Siswi kls 8 SMK, korban kedua Rjp siswi kls 6 SDN dan ke Tiga inisial YM
Siswi kls 7 SMP.
Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Burhan)