Exsekusi Tanah Milik H. Fauzi di Ujung Penyelesaian

Spread the love
Tim Kontars saat koordinasi untuk Exkusi lahan.

Kontras Independent Malang- Sehubungan dengan tanah hak milik H. Fauzi seluas 5.710 meter persegi yang berada di wilayah Dusun Dawuan Desa Pamotan sudah berapa bulan ini menjadi sengketa.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kepanjen Kab. Malang tahun 2011 tanah seluas 5.720 Leter C. 3036 nomer persil 16 petak bidang 72 yang beralokasi Dusun Dawuan Desa Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang.

Sengketa proses sidang antara Legiman bin Pak Giran Dkk melawan H. Fauzi di pengadilan Negeri Kepanjen di menangkan oleh H. Fauzi selaku Hak Milik.

Berdasarkan putusan pengadilan no.142 Tahun 2011 awalnya H. Fauzi sempat mengusai obyek tanah, akhirnya keputusan pengadilan untuk di lakukan pengosongan lahan, Akan tetapi lahan di duga di kuasi oleh seseorang.

Dari kronologis tersebut H. Fauzi memohon bantuan pada Pimpinan Kontras tV (Tim Koin) untuk mengurus hak tanah miliknya.

Dengan berjalanya waktu upaya pengurusan beberapa kali melalui Kantor Desa Pamotan. Akhirnya Senin 5/4/21 tim Koin mendatangi kantor desa untuk menemui Kades, Setelah di klarifikasi terkait lokasi tanah no.persil 16 untuk menunjukan keberadaan lahan tersebut sesuai data yang ada.

Tim Koin sebelumnya telah mengirim surat pada pihak terkait, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Malang,kepolisian Polres dan Polsek, Koramil setempat, dan pemerintah Desa.

Kades Pamotan Sukoharyono saat di temui di ruang kerjanya menjawab “Sehubungan hal tersebut untuk hari ini kami (Pihak Desa)  blum bisa mengantar karena posisi Sekdes lagi ke Kecamatan dan insyalloh besok selasa 6 April 2021 tak hubungi tim Koin,”Janjinya.

Dari jawaban tersebut tak terlalu lama akhirnya tim koin beranjak keluar dari kantor desa Pamotan.(Utsman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *