KontraS Independent Media Sarana Restorasi Media Sarana & Informasi Publik.
Www.Kontrasindependent.com – 05 April 2021 – Dampit Malang Jatim -Polemik tanah H.Fausi yang sudah Hampir 10 tahun membuat masyarakat wajib akan sadar hukum perjalanan lika-liku yang sangat melelahkan dan membuat pertanyaan besar bagi H.Fausi dan keluarga.
Berawal dari penyewaan tanah yang akhirnya di beli oleh H.Fausi dari Bpk.Thamroen yang berakar di desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur,tanah yang dibeli dari hasil Sengketa Antara Thamroen dengan WATIYAH Cs hingga sampai di Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Thamroen di tahun 1993 dengan Putusan Reg. No. 140 K/Pdt./1993.
Di tahun 2003 tanah tersebut dibeli oleh H.Fausi dari Sdr. Thamroen yang dibuatkan Akta Notaris oleh Dr.Benediktus Bosu, SH, SN, Msc dengan Akte No. 54. Hingga tahun demi tahun tanah tersebut dikelola oleh H.Fausi dengan ditanami Padi dan Jagung tanpa ada Polemik.tahun 2011 secara tiba-tiba H.Fausi di gugat oleh LEGIMAN Cs di pengadilan Negri Kepanjen terkait tanah tersebut hingga sampai di pengadilan Tinggi Surabaya Jawa timur yang di menangkan oleh H.Fausi dengan putusan PN Kepanjen Nomor 142/Pdt.G/2011/PN.Kpj tanggal 24 Oktober 2012 dan Putusan PT.Sby dengan Nomor 87/Pdt.pen/2015/PT.Sby tanggal 12 Maret 2015.
Terkait dengan tanah hak milik H. Fauzi seluas 5.710 meter persegi yang berada di wilayah Dusun Dawuan Desa Pamotan sudah berapa bulan ini menjadi sengketa.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kepanjen Kab. Malang tahun 2011 tanah seluas 5.720 Leter C. 3036 nomer persil 16 petak bidang 72 yang beralokasi Dusun desa Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang.
Sengketa proses sidang antara Legiman bin Pak Giran Dkk. Proses sidang di pengadilan di menangkan H. Fauzi selaku Hak Milik.
Berdasarkan putusan pengadilan no.142 Tahun 2011 awalnya H. Fauzi sempat mengusai obyek tanah, akhirnya keputusan pengadilan untuk di lakukan pengosongan lahan, Akan tetapi lahan di duga di kuasi oleh….
Dari kronologis tersebut H. Fauzi memohon bantuan pada Pimpinan Kontras tV (Tim Koin) untuk mengurus hak tanah miliknya.
Dengan berjalanya waktu upaya pengurusan beberapa kali melalui Kantor Desa Pamotan. Akhirnya Senin 5/4/21 tim Koin mendatangi kantor desa untuk menemui Kades, Setelah di klarifikasi terkait lokasi tanah no.persil 16 untuk menunjukan keberadaan lahan tersebut sesuai data yang ada.
Tim Koin sebelumnya telah mengirim surat pada pihak terkait, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Malang,kepolisian Polres dan Polsek, Koramil setempat, dan pemerintah Desa.
Kades Pamotan Sukoharyono saat di temui di ruang kerjanya menjawab “Sehubungan hal tersebut untuk hari ini kami (Pihak Desa) blum bisa mengantar karena posisi Sekdes lagi ke Kecamatan dan insyalloh besok selasa 6 April 2021 tak hubungi tim Koin.
Dari jawaban tersebut tak terlalu lama akhirnya tim koin beranjak keluar dari kantor desa Pamotan.(Utsman).