PKN GUGAT DI PTUN, TERKAIT PUTUSAN MAJELIS KOMISI INFORMASI JAWA TIMUR

Spread the love

Www.kontrasindependent.com.Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik

Patar Sihotang SH MH ketua PKN Pusat Terjun lansung menghadiri pangggilan sidang .
Pemantau keuangan negara PKN mengikuti Persidangan di ke PTUN Surabaya yang bertemlat di Jl. Raya Ir. H.Juanda No.89, Semawalang,Kabupaten Sidoarjo.

Persidangan ini di laksanakan atas sengketa atau Gugatan Keberatan yang di ajukan oleh PKN kepada kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi jawa timur atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa TimurTimur.

Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di Dinas Pendidikan provinsi Jawa timur ada Dugaan penyimpangan Pengunaan keuangan negara pada APBD tahun 2018 ,untuk menindak lanjutin terkait adnya Informaasi ini PKN merencanakan melakukan pengawasan masyarakat dengan cara investigasi sesuiai dengan Misi dan Visi dan tupoksi PKN .

Bahwa sesuai dengan SOP Investigasi PKN sebelum melakukan investigasi terlebih dahulu mendapatkan informasi Publik dalam bentuk Dokumen kontrak yang tujuannnya sebagai informasi awal dalam pelaksaan investigasi ,Sehingga PKN mengajukan Permintaan secara tertulis Kepada PPID Dinas Pendidikan ,Namun tidak ada respon.

Pada Acara Konferensi pers ini patar menjelaskan ,Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di Dinas Pendidikan provinsi Jawa timur ada Dugaan penyimpangan Pengunaan keuangan negara pada APBD tahun 2018 ,untuk menindak lanjutin Informasi ini PKN merencanakan melakukan pengawasan masyarakat dengan cara investigasi sesuai dengan Misi dan Visi juga tupoksi PKN .

Karena Kepala dinas tidak menanggapi surat keberatan dalam tempo 30 kerja ,maka PKN mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa timur sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur sengketa informasi dan hasilnya pada tanggal Tanggal 21 Januari 2021.

Komisi Informasi Jawa timur memutuskan sengketa ini dengan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : PUTUSAN Nomor: 166/I/KI-PROV Jatim-PS-A/2021 yang pada amar putusannya.

Sebagai berikut:
1.mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian
2.Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon
3.Memerintahkan Kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Pada amar putusan ini sudah di jelaskan Majelis Komisioner menyatakan bahwa Informasi Yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka ,namun yang jadi masalah, PKN adalah amar putusan Nomor 3 yang menyatakan termohon dalam hal ini kepala dinas Pendidikan hanya memperlihatkan .

Atas amar putusan nomor 3 ini PKN merasa di bodohi atau di permainkan oleh majelis Komisioner ,karena Pertimbangan hukum Majelis Komisioner melanggar dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 2 huruf c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;dan/atau
Karena dalam permohonan Pemohon telah jelas dan terang meminta dalam bentuk Hard Cofy dan Soffcopy seperti yang terdapat dalam Paragraf [2.2] dan pemohon meminta secara tertulis melalui tahap tahap sesuai dengan undang undang dan Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013 .

Bahwa Amar Putusan [5.2] Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon bertentangan dengan Amar Putusan [5.3] Memerintahkan Kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)
Karena kalau sudah di nyatakan informasi terbuka tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak di berikan Hard cofy dan Soff Copy seperti yang dimaksud pada paragraf [2.2]

Atas Putusan Komisi Informasi jawa timur yang PKN rasakan adalah putusan yang tidak professional maka PkN mengajukan Gugatan keberatan ke PTUN Surabaya dengan permintaan atau petitum antara lain Menerima Permohonan Keberatan Pemohon; dan Mengabulkan Permohonan pemohonan untuk seluruh nya dan Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa timur Nomor: 166/I/KI-PROV Jatim-PS-A/2021 Tanggal 21 Januari 2021 dan; Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon keberatan.
Pada Persidangan Hari ini di laksanakan dengan agenda Pembacaan Keberatan dari PKN sebagai pemohon keberatan di hadiri oleh Patar Sihotang SH MH sebagai pemohon dan Sekretaris Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur sebagai termohon dan akan di lanjutkan pada hari selasa minggu depan untuk acara tanggapan dari termohon

Patar Sihotang dalam penyampaian media pers ini ,mengharapkan agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara sidang keberatan ini dengan putusan yang seadil adilnnya sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dan amanat tuntutan reformasi . dan mengharapkan bantuan rekan rekan media pers agar ikut serta mengawal dan mengawasi persidangan ini . demikian Ucap patar
(Ermansyah)

#Berita hari ini #berita Jawa timur #berita kecelakaan #berita kontras regional situbondo # Berita lakalantas #Berita Malang raya # Berita pengamanan #berita Polsek #Berita sumatera utara #Berita Sumatera Utara # Berita Hari ini# Berita No hoak# Berita Hangat# Berita Terkini # Berita Terpercaya # Berita Hari ini# # Berita Sumut #Berita terkini #berita viral #haripersnasional #kontrasindependent #Kontras Independent #Kontras independent #Berita Sumatera Utara #Berita Viral #Berita Hangat #Berita Hari ini #Berita terkini #Berita Polsek #Berita Kriminal #Berita Koin #Berita KontrasTV #Berita Kontras #Kontras independent #Berita Sumatera Utara #Berita Viral #Berita Hangat #Berita Hari ini #Berita terkini #Berita Polsek #Berita Kriminal #Berita Koin #Berita KontrasTV Berita Kontras #Kontrasinsependenr# #kontras regional situbondo #kontras sumatera #kontras tv #pasang Sidimpuan #polrespasangsidimpuan #Senpi#Senjata api Berita hangat Berita hari ini Berita SMPN 02Pagak Berita tangsel Berita terkini HUT RI ke-78 Kontras independent Sumatera Utara


Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *