Www.kontrasindependent.com Media sarana Restorasi Dan Informasi Publik.
Kabupaten – Implementasi Dana desa dalam mendukung percepatan program pembangunan desa, yang di adakan di pendopo Kecamatan Kabupaten Malang di hadiri dengan narasunber dari DPRD yaitu , pak miskat, pak unggul, gus top, pak s’roni, pembahasan tentang dana desa guna pembangunan desa.
Dana Desa adalah dana yang di alokasikan dalam APBN yang di peruntukkan bagi desa yang di transfer, melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan, pembangunan, pembinanaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi dana desa di hitung, menggunakan dua aspek, aspek yang pertama aspek pemerataan tercemin dari alokasi dasar di mana setiap desa mendapatkan nilai yang sama, yang kedua keadilan – keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan, beberapa kompenen dalam desa tersebut.
Peran pemerintah desa dalam mengelola, pembangunan desa, bisa di artikan sebagai aktivitas yang di lakukan oleh masyarakat dimana mereka bisa di artikan sebagai kebutuhan bersama. Pembangunan desa yang bersangkutan, dengan bisa memanfaatkan sumber daya pembangunan, yang sudah di miliki ( SDA dan SDM ).
Setelah setiap, Kabupaten atau Kota sudah mendapatkan besaran Pagu Dana Desa Kabupaten atau Kota tersebut, maka 90 persen di antaranya, di bagi menjadi alokasi dasar dana desa, yang di bagi rata kepada seleruh desa dalam Kabupaten atau Kota, sisa 10 persen di bagikan kepada desa dalam bentuk alokasi formula berdasarkan, kriteria jumlah penduduk miskin desa, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.
Penjelasan tentang penggunaan Dana desa sudah di paparkan dan di adakan tanya jawab antara DPRD dan juga kepala desa setempat.
” Semua sesuai dengan paparan yang yang sudah disampaikan tadi, terkait dengan fungsi DD guna perceptan pembangunan dimasing desa desa” ucap Unggul Nugroho komis 2.
“Penjelasan tersebut, sudah di paparkan dalam mengatasi untuk percepatan yang di lakukan di masing masing desa setempat” imbuhnya.
Pemeritntah sudah mengeluarkan, peraturan menteri dalam negeri, No 7 tahun 2007 tentang pedoman, pengelolaan keuangan desa. Permendagri teresebut bertujuan, untuk memudahkan, dalam pelaksanaan, pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak menimbulkan multitafsir, dalam penerapan nya.
(Breng).
Barcode kontras independent

Kontras independent
- Jalan Tak Kunjung di Perbaiki, Warga Inisiatif Bangun Jalan Sendiri
- Warga Mengeluh Jalan Puluhan Tahun tak Pernah Tersentuh Bangunan
- Rektor Unitomo Dukung Sinergi Forum Rektor Indonesia dan Kemensos RI
- Polres Malang Gelar Apel Pasukan Oprasi Keselamatan Semeru 2025
- Ponpes Yatim Miftahul Munir Tetap Berharap Uluran Tangan dari Donatur
#Berita hari ini #berita Jawa timur #berita kecelakaan #berita kontras regional situbondo # Berita lakalantas #Berita Malang raya # Berita pengamanan #berita Polsek #Berita sumatera utara #Berita Sumatera Utara # Berita Hari ini# Berita No hoak# Berita Hangat# Berita Terkini # Berita Terpercaya # Berita Hari ini# # Berita Sumut #Berita terkini #berita viral #haripersnasional #kontrasindependent #Kontras Independent #Kontras independent #Berita Sumatera Utara #Berita Viral #Berita Hangat #Berita Hari ini #Berita terkini #Berita Polsek #Berita Kriminal #Berita Koin #Berita KontrasTV #Berita Kontras #Kontras independent #Berita Sumatera Utara #Berita Viral #Berita Hangat #Berita Hari ini #Berita terkini #Berita Polsek #Berita Kriminal #Berita Koin #Berita KontrasTV Berita Kontras #Kontrasinsependenr# #kontras regional situbondo #kontras sumatera #kontras tv #pasang Sidimpuan #polrespasangsidimpuan #Senpi#Senjata api Berita hangat Berita hari ini Berita SMPN 02Pagak Berita tangsel Berita terkini HUT RI ke-78 Kontras independent Sumatera Utara