
KontraS Independent Media Sarana Restorasi Media Sarana Informasi Publik.
Janganlah Menutupi keterbukaan Publik dengan membuat PEMBODOHAN PUBLIK ……… !!!!!!!
“Bahwa Masyarakat Tidak Diperbolehkan meminta Laporan penggunaan Dana Desa (R.A.B, SPJ, LPJ) Penggunaan seluruh Uang Negara, dengan alasan bahwa hal tersebut adalah Rahasia Negara, dan hanya boleh diketahui Inspektorat, BPK RI dan Kepolisian”.
Baca Selengkapnya di UU. Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(Pasal 17)
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap
Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi
Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat
proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

- menghambat proses penyelidikan dan penyidikan
suatu tindak pidana; - mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi,
dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak
pidana; - mengungkapkan data intelijen kriminal dan
rencana-rencana yang berhubungan dengan
pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional; - membahayakan keselamatan dan kehidupan
penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau - membahayakan keamanan peralatan, sarana,
dan/atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha
tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
yaitu: - informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik
dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan
sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi
tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran
atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari
dalam dan luar negeri; - dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen,
operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan Negara …
Sesuai dengan UU tersebut di atas bahwa Publik itu berhak untuk mengawal segala Proses pembangunan Pemerintah dengan menjalankan Prosedur sesuai aturan yang berlaku yang nantinya akan menjadi dasar acuan untuk menilai juga menindak lanjutin dengan Publik,yang bertujuan ketransparanan untuk seluruh masyarakat Indonesia dalam menuju Indonesia Maju.
