Pentingnya keterbukaan Informasi Publik & Peranan penting Masyarakat dalam mengawal Progam Pemerintah.

Spread the love
KontraS Independent Media Sarana Restorasi Media Sarana Informasi.

KontraS Independent Media Sarana Restorasi Media Sarana Informasi Publik.

Janganlah Menutupi keterbukaan Publik dengan membuat PEMBODOHAN PUBLIK ……… !!!!!!!
“Bahwa Masyarakat Tidak Diperbolehkan meminta Laporan penggunaan Dana Desa (R.A.B, SPJ, LPJ) Penggunaan seluruh Uang Negara, dengan alasan bahwa hal tersebut adalah Rahasia Negara, dan hanya boleh diketahui Inspektorat, BPK RI dan Kepolisian”.

Baca Selengkapnya di UU. Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(Pasal 17)
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap
Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi
Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat
proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik
  1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan
    suatu tindak pidana;
  2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi,
    dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak
    pidana;
  3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan
    rencana-rencana yang berhubungan dengan
    pencegahan dan penanganan segala bentuk
    kejahatan transnasional;
  4. membahayakan keselamatan dan kehidupan
    penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
  5. membahayakan keamanan peralatan, sarana,
    dan/atau prasarana penegak hukum.
    b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
    kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu
    kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
    intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha
    tidak sehat;
    c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
    kepada Pemohon Informasi Publik dapat
    membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
    yaitu:
  6. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik
    dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan
    sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi
    tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran
    atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari
    dalam dan luar negeri;
  7. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen,
    operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan
    penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan Negara …

Sesuai dengan UU tersebut di atas bahwa Publik itu berhak untuk mengawal segala Proses pembangunan Pemerintah dengan menjalankan Prosedur sesuai aturan yang berlaku yang nantinya akan menjadi dasar acuan untuk menilai juga menindak lanjutin dengan Publik,yang bertujuan ketransparanan untuk seluruh masyarakat Indonesia dalam menuju Indonesia Maju.

MEDIA SARANA RESTORASI DAN MEDIA SARANA INFORMASI PUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *