KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.
Www.kontrasindependent.com – 11 – 12 – 2020 – Malang Jawa timur – Sidang pertama yang dilakukan oleh PT. Konstruksi Indonesia mandiri (KIM) PT. Adikarya persada dan PT Karya Indra Bagus jaya
Selaku penggugat yang ditujukan kepada Dinas pekerja umum perumahan kawasan dan pemukiman ( DPUPKP). Gugatan ini terkait pembatalan terder senilai 155 milyar yang diduga sepihak yang dilakukan oleh dinas terkait.
Sidang pertama digelar kamis 10 Desember 2020
Di PTUN Surabaya . Kuasa hukum Agus subyantoro dan patners yang sudah dilokasi Pengadilan menunggu kehadiran dari dinas PU
Agus selalu Direktur PT. KIM (Kontruksi Indonesia Mandiri) yang di dampingi kuasa hukumnya di konfirmasi menjelakan bahwa pihaknya menggugat karena adanya Lelang banyak dugaan yang tidak sesuai dengan prosedur, “Berdasarkan pengalaman tender proyek yang saya alami dimana-mana Pokja DPUPKP Ponorogo banyak menerjang aturan,”.
Seharusnya lanjut Agus proses lelang tersebut dalam tahapan-tahapan persyaratan milik kami sudah memenuhi segala aturan ternyata pihak Dinas perjalanan proses tender belum ada kontraktor yang memenangkan tiba-tiba di batalkan ditengah tanpa memberikan undangan sebelumnya.
Masih menurur Agus Susanto ST, sesuai agenda sidang yang di agendakan pada Kamis 10/12 pukul 10.00 Wib, sebagaimana relase yang di kirim PTUN Surabaya dengan Nomor 193/G/2020 dengan agenda pemeriksaan persiapan di undur sampai dengan pukul 13.00 Wib menunggu tergugat hadir, rupanya tergugat tidak hadir juga tanpa alasan yang jelas.
Harapan Direktur PT. KIM terkait gugatan ini pihak Panitia Pokja DPUPKP Ponorogo bisa tetap melanjutkan proses pelelangan proyek yang bernilai 1,55 Milyar tersebut.
Satu tempat Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa bila tergugat tidak hadir hingga 3 kali tetap masih mangkir maka pihak PTUN akan memeritahkan Bupati Ponorogo selaku Kepala Daerah untuk menghadirkan pihak dari DPUPKP atau kuasa hukumnya bila ada.(Ahmad Dahri)