KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.
KontraS Independent.com – 11 – November – 2020 – Pasaman Barat- Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan. PT.Agrowiratama anak perusahaan PT.MUSIM MAS Group adalah salah satu anggota RSPO yang diduga melanggar aturan main RSPO.
Pasalnya hutan lindung yang merupakan paru-paru dunia dihancurkan dan ditanami kebun kelapa sawit. Lokasi perkebunan terletak di kenagarian Muara Kiawai kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat. Ditahun 2014, Direktur RSPO untuk Indonesia pernah menegaskan, Dewi Kusumadewi mengatakan “RSPO mempunyai prinsip-prinsip dalam pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, antara lain prinsip agar perusahaan sawit anggota RSPO harus melakukan indentifikasi terhadap lahan yang akan dibuka. Bila ada lahan yang terindentifikasi memiliki nilai konservati tinggi (high conservation value / HCV), maka lahan tersebut tidak boleh dibuka dan harus dikonservasi”. dikutip dari kegiatan roadshow Dirut RSPO untuk Indonesia.
“menanggapi Laporan Environmental Investigation Agency (EIA) yang menyatakan perkebunan sawit turut melakukan penebangan kayu ilegal untuk pembukaan sawit. EIA menyebutkan, hampir semua perkebunan sawit di Indonesia sengaja mengelak dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Kebijakan SVLK resmi diterapkan sejak September 2010″. terang Batu Bara dari KontraS Independent Regional Sumatera.
Dari hasil email bersama Chief Executive Officer (CEO) RSPO membalas email Media KontraS Independen memberikan Statement sebagai berikut “Sanksi ada bila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran. Dari beberapa cara yang dilakukan, misal RSPO tunjuk pihak ketiga yang independen untuk meneliti yang diduga dilanggar. RSPO bisa membekukan keanggotaan agar perusahaan bisa lakukan langkah rekomendasi perbaikan dari RSPO. RSPO bisa mengakhiri keanggotaaan dari perusahaan,” ditegas Dewan Gubernur (BoG) Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) melalui Beverley Postma sebagai Chief Executive Officer (CEO) RSPO.
Saat humas Agrowiratama dikonfirmasi terkait hutan lindung di Areal Astra dipertanyakan, malah humas perusaahan membalas “PT. Agrowiratama laporkan Fahrizen sesuai Undang-undang perkebunan dengan pasal penghambatan aktifitas”. Terang Susanto Fitriadi sebagai humas PT.Agrowiratama.
“Katanya Udang-Undang perkebunan, asal mula perkebunan PT.Agrowiratama dari mana? Dari siapa didapat. Seperti apa pemindahannya. Tanggung jawab perusahaan sudah ditunaikankah? Jika sifatnya investasi sejauh mana Pemda Pasaman Barat bekerjasama dengan investor (PT.Agrowiratama)? Apakah pemda menjual tanah ke investor? Karna didapat ada surat jual beli 3100 ha. Sementara yang dikelola diluar hutan lindung sejak 1991 seluas 329 ha. Sisanya kemana?” Terang Fahrizein menerangkannya,(Fahmi Hanri).