KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.
Www.KontrasIndependent.com-11-September-2020-Medan-Pantang menyerah dalam penegakan hukum, walau ditengah gejolak sosial dan wabah Pandemi Covid -19 saat ini tak menyurutkan langkah polisi dalam memberangus peredaran gelap Narkoba, Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.Sabtu (10/10/2020) pagi.
Seperti keberhasilan saat ini, Polsek Medan Helvetia yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumut Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K, yang didampingi Wakapolseknya Akp. Dedi Kurniawan.SH serta Kanit Reskrim Iptu.S.Usman Nst.S.H dan Panit 2 Reskrim Ipda.Theo dan beberapa anggota Reskrim, telah berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg di jalan Ngumban Surbakti Medan.
Saat dikonfirmasi awak media panit Reskrim ibda Nizar Nasution membenarkan giat yang berlangsung dinihari itu ” ya benar Kami ada menangkap dan mengamankan 2 (dua) pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg dengan inisial pelaku J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara.
Foto barang bukti sitaan Narkotika jenis Sabu 1 kg by tim koiN Regional Sumateta
Lebih lanjut, petugas kepolisian ini menjelaskan bahwa Penangkapan ini terjadi pada hari Senin tanggal 05/10/2020 sekira pukul 04.00 wib dini hari di jalan Ngumban Surbakti, yang mana informasi kami terima bahwasanya kedua pelaku ada memesan mobil grap dan keluar dari salah satu Hotel yang berada di Binjai, selanjutnya Kami ikuti mobil tersebut, dan setelah sampai di jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut kami hentikan dan kami lakukan pemeriksaan serta penggeledahan sesuai SOP tugas, hasilnya kami temukan 1 (satu) Kg Narkoba jenis Sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi 5 (lima) kemasan.
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamen Hutahean.S.H.S.I.K saat dikonfirmasi melalui selularnya mengatakan bahwa “Kepada kedua Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 (dua puluh) tahun”. ucap Kapolsek. (Robert Batubara)