
KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Informasi Publik.
Www.Kontrasindependent.com -28 – September – 20202 – Dampit Malang Jawa Timur-Limbah Memanglah sulit untuk dihindari dan di Singkapi dalam kehidupan sehari-hari,banyak kalangan Masyarakat yang mengabaikan banyak pula yang diresahkan akibat Limbah tersebut dengan resiko terhadap ekosistem lingkungan dan kesehatan tubuh manusia.
Terkait dengan Limbah pemerintah sangat menyingkapi dengan serius dengan mengeluarkan UU PPLH NOMOR 32 TAHUN 2009 Untuk mencegah pencemaran-pencemaran yang berakibat fatal terhadap faktor lingkungan Hidup yang di uraikan sebagai berikut :
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Terkait dengan Limbah Sangatlah di sayangkan Cv.Asal Jaya Dampit yang di duga mengabaikan hal tersebut diatas,berdasarkan bukti di lapangan tampak terlihat dengan jelas Limbah di alirkan ke ke parit warga tanpa memikirkan dampak pencemaran,salah satu warga yang Engan disebutkan namanya mengatakan sangat resah juga dirugikan atas pembuangan Limbah Cv.Asal Jaya Dampit,”Sebetulnya kami sudah menanyakan ke pabrik itu mas,tapi jawabnya ya begitu,akan di perbaiki atau menutup parit,” tegasnya.
Apalagi kalau di musim hujan mas baunya sangat menyengat karna terkadang saat hujan Limbah baru di buang,banyak kok yang tau”,Imbuhnya.
tidak hanya itu Limbah Udara atau Polusi dari asap CV.Asal Jaya sangat dirasakan oleh warga setempat debu-debu yang sangat menggangu pernafasan hasil pembakaran Kopi tersebut terkadang masuk ke kamar mandi juga genteng warga yang bisa berbahaya jika terhirup pernapasan,udara yang seharusnya segar dan menyehatkan kini menjadi udara yang tak nyaman lagi untuk kesehatan hidup generasi penerus bangsa.
Semoga dengan adanya pemberitaan melalui TV.KONTRAS INDEPENDET Juga Media Cyber Online KontraS Independent Pemerintah Setempat juga APH Menindaklanjutin keluhan Masyarakat selama ini,(Munir/tim KoiN).
