Polemik Limbah”UD BISA”,Polres Malang”Kanit Tipidter”,segera Panggil pihak-pihak terkait

Spread the love
Foto lokasi Limbah UD BISA saat di croscek ulang by kontras Independent

KontraS Independent Media Sarana RESTORASI dan Media Sarana Informasi PUBLIK.

Polemik Limbah Babi “UD BISA”.by team KoiN

www.kontrasindependent.com – 19 – Agustus – 2020 Malang Jawa Timur – Dalam berbagai kasus yang masalah masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek yang paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan penurunan mutu  Lingkungan Hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu.

Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Hal ini bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat, dan rata-rata masyarakat dalam kasus lingkungan selalu daalam posisi yang menjadi korban/ pihak yang lemah, karena pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan korporasi hanya berorientasi / motif ekonomi, dan ternyata kondisi ini sangat merusak lingkungan hidup, bahkan mengabaikan hak-hak makhluk hidup lainnya, seperti hak hidup manusia, hewan dan tumbuhan.

Pembangunan industri, hotel, apartemen, rumah sakit, pertambangan, eksploitasi hutan dan laut sampai padatnya arus lalu lintas akibat pembangunan yang terus berkembang, memberikan dampak samping pada tanah yang kita tinggal, air yang kita gunakan untuk kebutuhan hidup maupun udara yang kita hirup.

Apabila tanah, air dan udara tersebut pada akhirnya tidak dapat lagi menyediakan suatu iklim dalam keadaan yang layak untuk kita gunakan, maka pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup itu telah terjadi.

Pencemaran lingkungan hidup, bukan hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang, namun juga mengancam pada kelangsungan hidup anak cucu kita kelak.

Oleh karena itu baik masyarakat, atau pemerintah berhak dan wajib bertindak aktif serta aktif dalam lingkungan hidup lingkungan, sudah memberikan perlindungan melalui berbagai peraturan negara-undangan.

Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 23 tahun 1997, adalah suatu produk negara (pemerintah dan legislatif) untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, sekaligus memberi perlindungan hukum bagi masyarakat agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan hidup yang layak dan sehat.

Pembuktian kerusakan lingkungan hidup harus merujuk pada mekanisme Pro Justisia, jika proses pembuktian ilmiah tidak bisa atau terlambat, maka Hakim harus mendahulukan kepentingan perlindungan lingkungan hidup, meskipun secara ekonomi ada keuntungan besar, tetapi alasan semata berorientasi ekonomi tak dapat dibenarkan, karena alasan ekonomi tidak boleh dijadikan dasar bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak perlu, karena kegiatan-kegiatan sosial seperti adanya rumah sakit dan industry yang sangat berdekatan dengan perumahan warga masyarakat sangat beresiko dengan lingkungan hidup, seperti adanya pencemaran B-3.

Bahwa setiap orang yang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009.

Terkait dengan Limbah Polemik kelurahan Cempokomulyo Panjen Malang Limbah Babi “UD BISA”,Polres Malang akan manggil pihak terkait UD BISA untuk dimintai keterangan juga pihak DLH kata Kanit Tipidter IPDA Choirul Mustofa saat di telfn oleh awak media.

Limbah Babi UD BISA yang selama ini belum kunjung terselesaikan Pihak terkait Dinas Lingkungan Hidup harus benar-benar menyingkapi dengan serius atas dampak limbah pencemaran Sungai,jika tidak perkara tersebut bisa berujung pidana bagi gratifikasi yang ada indikasi main mata,(Zen/team KoiN).

Masyarakat Juga Warga berharap kepada pemerintah juga APH untuk memperhatikan Keluhan juga harapan penyelesaian agar sungai benar-benar tidak tercemar dan bersih tanpa ada rasa takut lagi dengan dampak pencemaran Sungai …..

Bersambung ………

Salam Hormat Pimpinan Redaksi Fathur Rochman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *