KontraS Independent Media Sarana RESTORASI dan Media Sarana Informasi PUBLIK
Www.Kontrasindependent.com – 15 – Agustus – 2020 – Bahwa KUHAP tidak ada larangan, sepanjang tidak ada larangan dibolehkan. Kemudian di Peraturan Kapolri pasal 27 ayat 1 dan 2, saksi dibolehkan didampingi penasihat hukum. Kalau tidak didampingi penasihat hukum itu dilakukan atas persetujuan yang diperiksa,
tersebut kedua Penasehat Hukum hanya menunggu di ruang tunggu dan demi menghormati Peraturan Kabareskrim Nomor 03 Tahun 2013 menabrak UU KUHAP.
Permasalahan ini bukan hanya menimpa dan mempersulit kedua Pengacara tersebut untuk menjalankan profesinya tetapi merupakan pembatasan terhadap profesi Advokat dan pelanggaran hak-hak Warga Negara dalam mencari, menjalankan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dan sebagaimana diatur dalam Pasal 27, 28 UUD 45.
mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (”UUA”).
Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Kemudian, dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP diatur bahwa penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Sejak diterbitkannya UUA, maka UU itulah yang menjadi acuan mengenai penasihat hukum.
Di dalam Pasal 1 angka 1 UUA dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
KUHAP tidak diatur mengenai pendampingan atau pemberian bantuan hukum kepada saksi dalam proses peradilan pidana. Menjadi saksi adalah kewajiban dari setiap warga negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 112 KUHAP yang menyatakan:
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap : a. tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana; b. saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa; c. pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa. Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang- undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di penyidikan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP. Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu : a. Panggilan berbentuk “surat panggilan”, yang memuat antara lain : 1. alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi, agar memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil; 2. surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1) b. Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan jalan: 1. memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (pasal 112 ayat 1) 2. atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yan ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP). Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir. Pasal 227 KUHAP berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau saksi ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir; (2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya. Apabila Saudara dipanggil sebagai saksi, maka berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Berdasarkan putusan MK 65/PUU-VIII/2010 disebutkan bahwa definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya Hal. 3 dari 4 pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Menjadi saksi adalah kewajiban dari setiap warga negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 112 KUHAP yang menyatakan bahwa: (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Apabila seseorang menolak panggilan sebagai saksi, maka tindakannya tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Kemudian, dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP diatur bahwa penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang- undang untuk memberi bantuan hukum. Sejak diterbitkannya UUA, maka UU itulah yang menjadi acuan mengenai penasihat hukum. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Ketentuan pemberian bantuan hukum tersebut sifatnya adalah pendampingan, bukan menggantikan client nya. Karena untuk memberikan keterangan pada pemeriksaan di kepolisian, si saksi harus datang sendiri apabila telah dipanggil secara layak dan tidak boleh diwakilkan kepada penasihat hukum. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Demikianlah pendapat hukum ini dibuat Mohammad.M.M Herman Sitompul, SH., MH Direktur Jenderal Badan Advokasi LBH Nasional Projamin, Wasekjend DPP IKADIN, Wasekjend DPN PERADI dan juga Akademisi PTS, PTN Lintas Jabodetabek Banten, Dosen Terbang PKPA DAN Dosen Tetap FHS UNMA BANTEN (M. Idris Hasibuan SH.M/Batubara).