
KontraS Independent Media Sarana RESTORASI dan Media Sarana Informasi PUBLIK.
Www.KontrasIndependent.Com – 10 – Agustus – 2020 -Jakarta – Bahwa kasus pelarian Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama. Setelah beberapa jenderal dan anggota kejaksaan, kini giliran Anita Kolopaking.
Anita Dewi Kolopaking atau Anita Kolopaking merupakan kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan Anita Kolopaking di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta mulai Sabtu.
Dalam pemeriksaannya, Anita dicecar 55 pertanyaan dari Jumat (7/8/2020) pukul 10.30 WIB hingga Sabtu (8/8/2020) pukul 04.00 WIB. Anita diyakini sebagai penghubung Djoko Tjandra ke sejumlah pihak. “Penahanan Anita ini bisa menjadi jalan masuk bagi kepolisian untuk mendalami siapa saja sebenarnya yang terlibat. Sebab, Anita ini yang berperan aktif berhubungan dengan berbagai pihak,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari. Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap Tersangka kedua Dilansir Harian Kompas, 9 Agustus 2020,
itu merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk Joko pada Juni atau saat terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali itu masih buron. Dia merupakan tersangka kedua, setelah Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan saat memeriksa Anita, penyidik juga menanyakan adanya aliran dana dari Joko. Terkait kasus surat jalan, Anita Kolopaking pernah menyatakan bahwa pembuatan dokumen itu atas inisiatif dan diurus oleh Prasetijo.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020) Peran Anita dalam kasus pelarian Djoko Tjandra pertama kali mengemuka saat dia diketahui membantu mengurus KTP elektronik untuk Djoko Tjandra di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta. Dikutip Harian Kompas, Senin (6/7/2020), begitu tiba di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Anita langsung menghubungi Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Mereka tiba pukul 08.00 WIB menggunakan mobil.
Tiga hari sebelumnya, dengan membawa surat kuasa dari Djoko Tjandra, Anita sudah menemui Asep untuk menanyakan data dan status kependudukan kliennya. Sehingga hari Senin (8/6/2020) itu mereka tinggal merekam data KTP-el. Proses pembuatan KTP-el Djoko Tjandra berjalan sangat cepat, hanya 30 menit. Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus.
Mendaftarkan permohonan PK Djoko Tjandra Setelah itu dia mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 8 Juni. Padahal, saat itu Djoko masih berstatus buron.
Rombongan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang jumlahnya empat orang tersebut melanjutkan perjalanan dari Kantor Kelurahan Grogol Selatan menuju Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memeriksa berkas yang dibawa Anita dan menyatakan berkasnya lengkap. Lalu dibuatlah akta pernyataan permohonan PK oleh panitera.
Prosesnya juga berjalan lancar tanpa disadari bahwa yang dilayani adalah buron.Dugaan memuluskan rencana PK Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra.
Lalu, belakangan muncul foto Anita bersama Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, jaksa di Kejaksaan Agung. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan foto ini ke Komisi Kejaksaan, 24 Juli, menduga pertemuan terjadi di Malaysia, sekitar 2019. Masih dari sumber yang sama, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Selain foto, beredar pula video pertemuan Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna di media sosial. Narasi video itu menyebutkan Anita sedang melobi untuk memuluskan permohonan PK Djoko Tjandra. Namun, Anita membantahnya. Anita menyebut pertemuan sebatas untuk menanyakan jadwal sidang PK. Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki? Anita diperiksa Terkait hal tersebut, Anita direncanakan diperiksa pada Kamis (23/7/2020), akan tetapi Anita berhalangan hadir. Anita juga dicekal atau dicegah ke luar negeri mulai 22 Juli hingga 20 hari selanjutnya. Dia dipanggil sebagai tersangka atas kasus pelarian Djoko Tjandra pada Selasa (4/8/2020).
Akan tetapi saat itu dia berhalangan hadir. Pada akhirnya Anita memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/8/2020). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus surat jalan. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan untuk Prasetijo Utomo.
PENDAPAT HUKUM
Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat memiliki hak istimewa berupa hak imunitas, sehingga advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana dalam melakukan tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan iktikad baik.
Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara pengujian Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. “Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XVI/2018 dinyatakan bahwa kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan tersebut bukan terletak pada “kepentingan pembelaan klien”, melainkan pada “iktikad baik”. Artinya, hak imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur iktikad baik dimaksud tidak terpenuhi, sehingga kebebasan atau hak imunitas profesi advokat saat melaksanakan tugas pembelaan hukum kepada kliennya harus didasarkan kepada iktikad baik, yakni berpegang pada Kode Etik dan peraturan perundang-undangan.
Maka setiap Advokat yang menjalankan tugas untuk memberikan bantuan hukum terhadap klien tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana.
Demikianlah analisis dan pendapat hukum ini dibuat Mohammad.M.M Herman Sitompul, SH., MH Direktur Jenderal Badan Advokasi LBH Nasional Projamin, Wasekjend DPP IKADIN, Wasekjend DPP PERADI dan juga Akademisi PTS, PTN Lintas Jabodetabek Banten, Dosen Terbang PKPA DAN Dosen Tetap FHS UNMA BANTEN.by Editor. (. Batu bara/Muhammad Idris HSB.SH).
