Tak ada perintah,DirjenLBH Nasional Projamin dukung sikap Otto pertanyakan penahanan Djoko Tjandra

Spread the love
Foto Otto Hasibuan by Kontras Independent

KontraS Independent Media Sarana RESTORASI dan Media Sarana Informasi PUBLIK.

Www.kontrasindependent.com – 04 – Agustus – 2020 – Jakarta-Kontrasindependent – Didakwa atas dugaan tindakan korupsi terkait pencairan tagihan Bank Bali yang merugikan Rp.940 Milliar keuangan negara, pengacara Djoko Tjandra Prof.DR.Otto Hasibuan SH pertanyakan eksekusi penahanan kliennya.

Djoko Tjandra yang pernah dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2009 bersama dengan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, kini menjadi tahanan mabes polri di Rutan Salemba.

Mohammad MM Herman Sitompul SH membenarkan bahwa Prof. DR.Otto Hasibuan saat ini menjadi kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Djoko Tjandra, sebagai direktur jendral badan advokasi LBH Nasional Projamin, Herman juga menyampaikan dukungannya kepada Otto Hasibuan yang mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali ini saat dikonfirmasi awak media (03/08/29) melalui selulernya.

Wasekjend DPP Ikadin dan Akademisi Berbagai PTS Jabodetabek Banten ini, semua pihak harus mengedepankan praduga tak bersalah dan Djoko Tjandra tidak harus ditahan bebernya.

Djoko Tjandra sudah buron sejak tahun 2009 dan sudah dibuat DPO nasional maupun internasional, Ridwan Moekiat selaku JPU menjerat Direktur PT.Era Giat Prima itu dengan jerat pasal berlapis dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali (Cassie) yang merugikan negara Rp.940 milliar.

Pada tahun 2009 mahkamah agung menjatuhkan hukuman masing masing 2 tahun pinjara kepada Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin mantan Gubernur BI, akan tetapi Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi dan menjadi warga negara itu pada tahun 2012.

Menurut Herman pada putusan Djoko tidak ada perintah ditahan, isinya hanya salah satu, saya sudah baca putusan itu terang Herman, isinya hanya salah satu hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang, sedangkan menurut Herman dalam KUHP harus ada kata kata perintah ditahan, imbuhnya menirukan pernyataan Prof.DR.Otto Hasibuan.

Bahwa adanya keterlibatan banyak penegak hukum dalam melindungi Djoko Tjandra dikatakan Herman menyimpulkan penegak hukum yang terlibat harus diadili dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang mengatur aturan di Indonesia ini.

Keberadaan Djoko Tjandra dimalaisya diketahui setelah Kapolri membentuk tim khusus melakukan pendalaman, hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Pramono hingga polisi Diraja Malaysia menangkap Djoko Tjandra dan diserah terimakan kepada polisi Indonesia tanggal 01 Agustus 2020 serta dipulangkan ke Indonesia melalui Lanud Halim Perdana Kusuma.

Otto selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Djoko Tjandra untuk memberikan bantuan hukum sesuai amanat UU dan merasa terpanggil untuk membantu karena penahanan Djoko Tjandra tidak sah, sebab dalam amar putusan tidak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan sesuai pasal 197 KUHP ayat 1 huruf K Pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan tandas nya. (M.Idris/M.Batubara)

Salam hormat pimpinan redaksi Fathur Rochman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *