KontraS Independent Media Sarana RESTORASI dan Media Sarana Informasi PUBLIK.
www.kontrasindependent.com – 20 – Juli – CEMPOKOMULYO – MALANG – Limbah adalah Suatu Pencemaran yang bisa berdampak Negatif bagi kesehatan Manusia yang bisa menimbulkan berbagai wabah penyakit,Untuk itu pemerintah berusa keras dalam memerangi dan mengurangi berbagai polemik limbah yang sering terjadi di seluruh Nusantara Dengan win-win Solution bahkan sanksi terkecil sampai dengan sanksi terberat.
Baru- baru ini Kelurahan Cempokomulyo di hebohkan dengan Polemik pembuangan limbah dari kotoran Babi yang berlokasi di Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang bernama “UD BISA” yang terus menuai gejolak dan keluhan masyarakat setempat,Pasalnya sampai saat ini pengusaha peternak Babi masih saja membuang limbah dialiran sungai warga.
Diberita sebelumnya, akibat pembuangan limbah yang baunya sangat menyengat itu, membuat Nita Dwi Prasetyaningtias selaku Lurah Cempokomulyo sidak kelokasi bersama dengan Babinsah juga warga setempat,Senin (20/7/2020).
Kedatangan Nita sekitar jam 09.00 Wib yang didampingi oleh Babinsa, RT, RW dan ditemani oleh staf perternakan babi, Kukun dan inisial S selaku penjaga keamanan perternakan bukan tanpa alasan. Pasalnya, peternak babi dikeluhkan masyarakat sekitar, lantaran bau limbah yang begitu menyengat, bahkan mencemari lingkungan sungai disekitar.
Sebelumnya, Kukun penjaga ternak babi sempat memberikan komentar pada wartawan bahwa pembuangan limbah kotoran Babi di sungai sudah mendapat ijin oleh lurah dan warga setempat. “Sudah dapat ijin dari lurah dan warga,” katanya Sabtu (18/7/2020).
Pada saat dikonfirmasi di tempat peternakannya pada hari Senin (3/8/2020) Kukun menjelaskan, soal bau saya tidak menampik memang masih ada. “Namun saya berusaha menimalisir untuk baunya. Kalau tidak ada ijinnya, pihak Sat Pol PP pasti ke (sini-red). Ijin kan sudah lengkap,” katanya.
Nita Dwi Prasetyaningtias selaku Lurah Cempokomulyo ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, hasil dari sidak ditemukan surat-surat ijin kurang memenuhi standart. Untuk ijin IMB dan HO sudah jadi, namun dalam pengurusan itu tidak ada tanda tangan Lurah dan Camat.
“IPAL tidak ada ijinnya kurang memenuhi standart. Saya heran, dalam pengurusan ijin dilewati. Mohon pihak terkait agar ditindak lanjuti,” tegas dia Senin, (3/8/2020).(zen/team KoiN).