Diduga Aniaya Pedagang Kaki Lima,Oknum anggota Wastib Diskoperindag Kota Malang di Polisikan

Spread the love
Foto Kuasa Hukum Korban Ramot Batubara, SH

KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan informasi Publik.

Www.KontraSindependent.com – 20 – Maret – 2020 – Malang Jawa timur – pedagang kaki lima (PKL) Lickmanto (24) warga Muharto Gang V Blok D 24 Rt 01 Rw 11 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kedung kandang Malang Jawa timur melaporkan oknum anggota Wastib
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, lantaran oknum petugas Wastib di duga melakukan penganiayaan terhadap Lickmanto pada tanggal 24 Januari 2020 .

Kejadian tersebut berawal dari adanya penertiban oleh petugas Wastib (Pengawas Penertiban) oleh Dinas Perdagangan Kota Malang pada para PKL yang yang berjualan di lantai dasar di dalam pasar besar Kota Malang pada tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 wib, Bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi(STTLP)nomor:LP/63/I/2020/ JATIM/RESTA MALANG KOTA tanggal 24 Januari 2020

Hal itu di sampaikan Kuasa Hukum dari Korban, Ramot Batubara .SH pada wartawan saat di temui di Mapolres Kota Malang, kata Ramot bahwa para PKL ini sejak tahun 1994 sudah berdagang di lokasi pasar itu, asal mula kejadiannya waktu itu ada operasi penertiban dengan mengangkut barang dagangan yang di lakukan oleh Wastib dari Disperindak , dan saat itu klaen kami yang bernama Lickmanto mempertahankan barang barangnya, namun oleh petugas justru di duga melakukan pemukulan atau pengroyokan yang mengakibatkan bagian wajah Luikmanto lebam dan bengkak” Ungkap Ramot Batubara .SH pada awak media(19/3).

Foto Korban Pemukulan by KontraS Independent

Tak terima atas dugaan pemukulan oknum anggota wastib tersebut, akhirnya para PKL yang berjumlah Kurang lebih 19 orang yang berdagang di pasar besar lantai dasar ini mendatangi dan mengadu pada lembaga Hukum Law Firm Ramot H Batubara,SH And associates

Saat di desak terkait siapa oknum wastib yang di duga melakukan penganiayaan Ramot menjelaskan bahwa saat ini dalam tahapan penyelidikan ,para saksi pelapor dan para saksi terlapor saat ini sudah di panggil dan sudah di periksa namun,Dia belum bisa membeberkan siapa saja pelakunya , “maaf saya belum bisa mengatakan itu karena masih dalam proses penyelidikan ” terang Ramot Batubara .SH yang juga mantan Aktivis dan Pemerhati Anti Korupsi Nasional.

Ramot Batubara juga berharap dan mendesak pada Polres Kota Malang agar kasus ini di buat teran benderang agar masyarakat tidak dirugikan, kasihan rakyat kecil di perlakukan seperti itu”Tegas Ramot yang namanya sudah tak asing lagi pada awak media (19/3/20).

Terkait kasus pemukulan tersebut sebagai kuasa hukum “Ramot mengatakan Pasal yang di sangkakan adalah pasal tindak pidana pengroyokan 170 KUHAP dgn ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Foto By KontraS Independent

Terpisah kepalakepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang Wahyu Setianto melalui Kabag Humas Kota Malang M Nurwindianto , mengakui ada laporan ke Polres Malang Kota, yang di laporkan pedagang sewaktu di lakukan penertiban PKL,Hanya saja
Kepala Humas mengatakan bahwa tidak ada kekerasan pada waktu penertiban pkl, memang ada laporan di polres malang kota,

kita mengikuti aja aturan main dan prosedur yang ada”Jelas kabag Humas Pemkot Malang via telepon pada awak media,(Kharim Rhm/Ftr).

Salam Hormat Pimpinan Redaksi Fathur Rochman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *