Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan informasi Publik
Www.KontraSindependent.com – 19 – Maret – 2020 – Semarang – Maraknya Mafia solar subsidi diwilayah Hukum Jawa tengah diduga penegak hukum lamban menindak para mafia Solar subsidi, diduga marak terjadi di Kota Semarang. Beberapa masyarakat melaporkan dugaan adanya penimbunan dan pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan wadah tangki kendaraan bermotor jenis truk di sejumlah pangalan SPBU di Kota Semarang yang disinyalir menjual pasokan solar secara ilegal.
Pembelian dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang melanggar hukum itu sering dikeluhkan masyarakat karena kesulitan membeli BBM tersebut yang cepat habis. Diduga penimbunan itu turut melibatkan oknum anggota polisi.
Kendaraan yang digunakan Truk Modifikasi Tangki mampu menampung 3000 liter (3 ton) Solar. Truk ini bolak-balik Masuk ke SPBU Nomor lambung 4450701 “Mencuri” BBM bersubsidi Solar yang telah ditimbun dan dijual kepada pihak PT TMJ dengan harga yang lebih tinggi.tuturnya
Sulis Sopir Truk Modifikasi Tangki.
Saat mengambil BBM jenis solar subsidi di salah satu depo Pertamina di Jalan Wonosari Pakis Kec Tengaran Semarang Jawa Tengah, Sulis, Sopir Truk Modifikasi Tangki ini akhirnya bisa di Konfirmasi Media kontras independent mengaku bahwa Truk tersebut punya imron.
“Biasanya dalam seminggu kita bisa ambil solar sebanyak 2 kali, tergantung kondisi di gudang sudah kosong apa belum,” ungkap sulis.
Imron, pemilik Truk modifikasi Tangki Asal ungaran Jawa Tengah ini,mengaku tergoda untuk menampung ribuan liter BBM Solar bersubsidi ini untuk dijual pada saat pemerintah sudah menetapkan kenaikan harga secara resmi.
Bayangkan, jika Truk Modifikasi Tangki ini beberapa kali bolak-balik masuk SPBU dalam sehari. Itu artinya, Imron pemilik Truk Modifikasi tangki ini mampu “mencuri” 3000 liter BBM, atau setara dengan satu unit truk modif tangki berkapasitas 8000 liter Solar.
Menurut pakar hukum LPKRI dimas aryo diduga, modus kejahatan yang dilakukan oleh imron dan oknum anggota polisi mengeruk keuntung yang menggiurkan, tak jelas izin usahanya, tetapi mereka para oknum dengan mudah bisa mendapatkan ribuan ton BBM Solar subsidi secara ilegal di SPBU no lambung 4450701.
Memakai Truk modifikasi tangki Mereka bakal diganjar dengan ketentuan Undang-Undang Migas Pasal 53 tentang Perizinan dan Pasal 55 tentang Penyalahgunaan Tata Niaga Angkutan Migas.pungkasnya kepada Awak media Kontras independent,(Andre h).