Menyingkapi Covib – 19 pemerintah Kabupaten Probolinggo menutup sementara Wisata Swasta hingga 14 hari

Spread the love
Foto Pemkab Probilinggo by kontraS Independent

KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan informasi Publik.

Www.KontraSindependent.com – 18 – Maret – 2020 -Probolinggo – Seluruh obyek wisata di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, pemerintah desa dan pengelola milik swasta di Kabupaten Probolinggo dilakukan penutupan sementara selama 14 hari mulai 17 hingga 31 Maret 2020.

Penutupan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemic global dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (bencana non alam). Dimana Pemkab Probolinggo menetapkan status Siaga Darurat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto saat menggelar pers release bersama sejumlah media di Kantor Disporaparbud Kabupaten Probolinggo, Selasa (17/3/2020).

Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo, Kepala Pelaksana BPBD Anggit Hermanuadi, Kepala Dinas Kesehatan dr Anang Budi Yoelijanto, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Yulius Christian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Edy Suryanto dan Kabag Hukum Santoso.

“Sesuai dengan instruksi dari Ibu Bupati Probolinggo dan komunikasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, maka Pemerintah Kabupaten Probolinggo memutuskan seluruh obyek wisata yang ada di Kabupaten Probolinggo ditutup sementara,” katanya.

Menurut Sugeng, Pemkab Probolinggo menghimbau kepada pengelola obyek wisata Gunung Bromo melalui Resort Cemorolawang Probolinggo untuk juga melakukan penutupan sementara terhitung 17 hingga 31 Maret 2020.

“Selama pelaksanaan penutupan sementara, Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan koordinasi, sosialisasi dan pemantauan lapangan,” jelasnya.

Foto By KontraS Independent

Pemkab juga menghimbau kepada pengelola hotel, homestay, restoran dan pelaku usaha jasa wisata dalam memberikan pelayanan wajib mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo. “Protokol kesehatan ini meliputi penggunaan hand sanitizer dan thermogun demi mendeteksi suhu tubuh tamu yang datang,” terangnya.

Sugeng menerangkan Pemkab Probolinggo mengoptimalkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait dan menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan. “Informasi mengenai perkembangan penanganan COVID-19 dapat diakses melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo 08113373119 atau call center 112,” tegasnya.

Penutupan obyek wisata ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus COVID-19. “Bagaimanapun juga obyek wisata merupakan tempat interaksi masyarakat yang beresiko tinggi terhadap penyebaran virus COVID-19,” Pungkasnya: (Hari)

Salam hormat Pimpinan Redaksi Fathur Rochman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *