Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan informasi Publik.
Sidoarjo, kontras independent.com – 30 – Februari – 2020 – Sidoarjo – sebanyak 90 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), telah dilantik dan diambil sumpahnya saat menjalankan tugasnya nanti dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar pelantikan PPK di Ballroom Aston Hotel, Sidoarjo, pada Sabtu (29/2/2020) sebagai rangkaian tahapan Pilkada 2020. Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak berharap agar para PPK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Menjadi penyelenggara Pemilu harus menjunjung tinggi netralitas dan integritas, agar pelaksanaan Pilkada 2020 dapat berjalan lancar dan sesuai konstitusi,” pesan Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak.
Turut hadir dalam pelantikan PPK ini, Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji serta Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. M. Iswan Nusi, Kepala Bakesbangpol Sidoarjo Mulyawan, Bawaslu Sidoarjo, perwakilan Camat se-Kabupaten Sidoarjo, serta beberapa undangan lainnya.
Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan Pilkada juga ada di pundak para petugas PPK. Kuncinya netralitas harus dipegang teguh, profesional dalam bekerja, dan mari jaga kesuksesan Pilkada Kabupaten Sidoarjo.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, juga menyampaikan harapan agar para petugas PPK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara netral dan menjunjung tinggi integritas. Jaga komunikasi dengan berbagai pihak peserta Pilkada, jangan sampai terprovokasi berita hoax. Mari bersama jaga kondusifitas kamtibmas pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Sidoarjo.
Pasca dilantik, para anggota PPK siap bekerja maksimal. Mereka bakal menjadi salah satu pioner dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020, khususnya di tingkat kecamatan.
Sejumlah tugas berat juga telah menanti. Mulai dari pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS, rekapitulasi suara yang dikumpulkan di tingkat kecamatan, hingga menindaklanjuti temuan dan atau laporan panwas di tingkat kecamatan dalam proses pemilu nanti,(Didik, S.E).