KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan informasi Publik.
www.Kontrasindependent.com -29 – Februari – – 2029 – Madura – Konferensi Pers Polres Sumenep di gudang beras UD. Yuda Tama ART Jl. Merpati no 34 Ds. Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep milik ibu Latifa Hp. 081231549138
A. Pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2020 di mulai pukul 09.30 wib bertempat di gudang beras UD. Yuda Tama ART Ds. Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep milik ibu Latifa telah di laksanakan kegiatan Konferensi Pers Polres Sumenep dalam rangka adanya dugaan pengaplosan beras Bulog yang di kemas dalam berbagai macam merk premium.
B. Hadir dalam kegiatan tersebut :
-Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K
-Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf. Ato Sudiatna
- Kepala Dinas Sosial Kab. Sumenep H. Mohammad Iksan, S.Pd, MT.
- Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stevanius, S.I.K
- Kapolsek Sumenep Kota AKP Jawali.
- Para awak media.
C. Dengan rangkaian kegiatan sbb :
- Kapolres Sumenep dan rombongan memasuki gudang beras milik Ibu Latifa untuk meninjau secara langsung proses pembuatan beras aplosan dari Bulog yang di kemas dalam bentuk beras premium berbagai merk 5 kg.
- Kegiatan Konferensi Pers dengan para awak media, sbb :
- Bahwa kegiatan beras aplosan yang di lakukan oleh Bu Latifa sudah di lakukan selama kurang lebih dua tahun yang lalu sekira tahun 2018.
- Beras sebagai pesenan untuk wilayah Kepulauan yaitu pulau Gili Genting.
- Hasil temuan di lapangan bahwa beras yang berhasil di amankan kurang lebih 10 ton dengan menggunakan satu unit truk M-9267-UV warna kuning.
- Kegiatan yang di lakukan sementara waktu di duga telah melakukan pengoplosan beras yang di kemas dengan menggunakan berbagi macam merk yang berdalih sebagai beras premium yang bertujuan mengikuti program pemerintah yang akanndi salurkan pada penerima manfaat.
- Untuk kualitas akan di lakukan dengan balai POM.
- Proses di lakukan dengan beberapa cairan.
- Pelaku usaha telah di amankan sebanyak 5 orang untuk di mintai keterangan dan telah melakukan pelanggaran sebagaimana di maksud dalam pasal 62 UU 18 thn 2012 ttg pangan dan UU Konsumen.
- Untuk tempat beras di pesan dari Surabaya untuk di lakukan pengoplosan di Sumenep.
- Akan kita lakukan pendalaman di Kab. Sumenep terhadap para pelaku usaha lainnya sehingga tidak meresahkan masyarakat.
D. Selama kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman serta berakhir hingga pukul 10.00 wib,(Korespondent Humas).