Team KoiN”KontraS Independent”, Melalui perwakilan Regional Sumatra Terima Surat Kuasa 500 dari Warga untuk kawal Polemik PTPN 4 Sumatra

Spread the love
Foto by KontraS Independent

KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan informasi Publik

Www.KontraSindependent.Com – 24 – Febuari – 2020 – Sumatera – Team KoiN”KontraS Independent”,Sumatra dalam perjalanan memperjuangkan Hak-hak Masyarakat Lemah mamang sudah tidak bisa diragukan lagi dalam Pembuktianya dilapangan.

Dalam perkara yang ditangani atau di Kawal selalu mendapatkan kesuksesan dan menghasilkan kepuasan bagi masyarakat,berbagai perkara Polemik & konflik yang diselesaikan dengan RESTORASI Menjadi kekuatan tersendiri dan Motifasi yang tinggi bagi Semua Aggota KontraS Independent.

KontraS Indenpenden yang Memakai Metode RESTORASI guna mendukung Surat Edaran Kapolri Se No 8/VIII/2018 Tentang Penerapan Keadilan RESTORASI yang ditujukan untuk Semua Masyarakat Indonesia guna menjunjung tinggi Norma-norma kemanusia’an dan Keadilan yang sesungguhnya.

Terkait dengan RESTORASI team KoiN menjadi Fasilisator Konflik Warga dengan PTPN 4 Sumatra yang sedang Ramai di unggah medsos dan berita terpanas untuk di pulau Sumatra Medan,Polemik yang terjadi selama bertahun-tahun ini menjadi momok juga pertanyaan panjang yang selama ini butuh penyelesaian.

Dengan adanya kepercayaan Masyarakat ke team KoiN sebagai pendamping(Kuasa)dalam penyelesaian perkara tersebut masyarakat berharap penuh kepada team KoiN”KontraS Independent”,untuk menyelesaikan Perkara dengan sesuai yang diharapkan oleh masyarakat untuk kesuksesan.

Surat kuasa individu sebanyak 467 kepala keluarga itu ditujukan kepada tim KOIN”KontraS Independent”, Regional Sumatera, melalui kepala desa setempat dokumen itu rencananya diserahkan kepada tim kontras Independent regional Sumatera subuh ini yang diberangkatkan dari sumatera barat menuju kantor kontras regional Sumatera di Medan untuk di arsipkan juga bukti Masyarakat sudah percaya penuh kepada Team KoiN”KontraS Independent”.

Kabiro Provinsi Sumatra menambahkan”kami akan melangkah sesuai dengan Prosedur dengan Menjadi Fasilisator Keduanya untuk Di Restor dalam penyelesaian perkara ini,dan Kami akan tetap menggunakan RESTORASI agar semua masalah bisa terselesaikan dengan Duduk bersama tanpa ada unsur yang di rugikan dari kedua belah pihak”.tegasnya.

Semoga dengan RESTORASI dapat menyelesaikan perkara tersebut dengan C4 dan masyarakat mendapatkan Haknya sesuai dengan harapan yang bertujuan untuk kesejahteraan ekonomi keluarga,(M.Batubara/team KoiN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *