KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik.
Kontrasindependent.com – 21 – Febuari – 2020 – Pasuruan –
Di anggap telah merusak lingkungan Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengadukan nasib mereka ke Presiden Joko Widodo. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur (Jatim), warga melapor aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah mereka.
Kuasa hukum warga, Otman Ralibi mengatakan,”warga mengirimkan sebuah surat pada presiden sejak Senin (10/2) lalu. Dalam surat laporan itu disebutkan bahwa, terjadi penambangan ilegal di Dusun Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan”,terangnya.
Otman Ralibi menambahkan,“Saya dan teman-teman mendampingi warga terkait dengan aktivitas penambangan yang mengancam eksistensi warga dan juga kondisi ekosistem lingkungan hidup,” tegasnya, Jumat (14-02-2020).
Ia menambahkan, dari sejumlah fakta ditemukan aktivitas penambangan liar yang diduga tidak berizin berupa galian tambang pasir dan batu (sirtu). Kegiatan tersebut diperkirakan terjadi sejak tahun 2016. Penambangan liar itu diduga dilakukan oleh korporasi dan dibackup oleh oknum keamanan tertentu.
“Inilah yang kami laporkan ke presiden, penambangan itu dilakukan oleh korporasi dan dibackup oleh oknum aparat,”ungkapnya ke awak media
masyarakat juga menyadari bahwa aktivitas penambangan liar itu mengancam eksistensi ekosistem dan sumber daya alam serta pemukiman juga lahan pertanian warga yang berada di sekitarnya.
Aktivitas penambangan sirtu tersebut semula difasilitasi oleh pihak Kepala Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Hingga akhirnya membuat kepala desa tersebut menghadapi proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
“Masyarakat telah berupaya melakukan penolakan,Namun warga justru mendapat intimidasi dari oknum aparat yang memback up penambangan liar tersebut,” tandasnya.
Dari sisi hukum, penambangan itu diduga tidak ada izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan melanggar ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami atas nama warga meminta agar segala macam aktivitas penambangan liar dihentikan karena tidak sesuai ketentuan hukum,” tandas Otman.
Terkait dengan laporan itu, warga berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan instansi terkait seperti, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati dan Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran administratif maupun pidana atas penambangan ilegal tersebut.
“Kami juga minta agar pihak korporasi penambangan ilegal untuk memberi kompensasi pada warga secara menyeluruh akibat kerusakan lingkungan,” tutupnya.kepada awak media Kontras independent,(Andre/team KoiN).