KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan informasi
Media Kontras independent.com – Surabaya Selasa (11 – Feb – 2020 – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT. Sanggar Asri Sentosa (SAS) melawan Ferry Setiawan Hutomo dkk di Pengadilan Negeri Surabaya, terus berlanjut. Kali ini, sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak tergugat, yakni Klemen dan Aslikan. Selasa (11/2/2020).
Dalam sidang, saksi Klemen menceritakan bahwa dirinya pada tahun 2014 pernah disuruh oleh Gunardi Hutomo menjual tanah, sedangkan saksi Aslikan sebagai pihak biro jasa yang pernah mengurusi proses pembuatan serifikat hak milik Gunardi Hutomo No. 1153/KPL Babatan seluas 4.463 meter persegi.
Usai sidang, Todi selaku pengacara dari pihak tergugat mengaku tak terima dengan tuduhan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
“Saya keberatan kalau Klien saya dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, sebab dia bersama BPN melakukan pengukuran ulang atas SHM No. 1153/KPL Babatan berdasarkan salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 16/P/FP/2017/PTUN/Sby 21 Pebruari 2017. Dia hanya melaksanakan perintah undang-undang,” ujar Todi usai sidang.
Padahal, lanjut Todi, dalam pengukuran ulang tersebut, Kliennya juga mengajak perwakilan dari PT. SAS, PT. Graha Family serta aparat keamanan sebagai saksi,
“Kenapa pada saat itu tidak dicegah atau dihalangi. Yang melakukan pengukuran ulang itu pihak BPN Satu, ini aneh,” lanjut Todi. Ujarnya.
Diketahui, pada 10 Nopember 1988, Gunardi Hutomo melalui notaris Zuraidah Zain membeli tanah SHM No. 1153/KPL Babatan seluas 4.463 meter persegi, milik Gidin P Ponadi.
Namun, pada 7 Januari 2015, Gunardi Hutomo kehilangan SHMnya No 1153/KPL Babatan tersebut dan melaporkan kehilangan tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan LP : SKTLK/1041/2015/SPKT.
Pada 28 April 2015, Gunardi Hutomo juga mengajukan bantuan penyelesaian hak tanah kepada Lurah Babatan, Kecamatan Karang Pilang untuk mediasi karena ada tumpang tindih antara SHM 1153/KPL Babatan dengan Surat Keterangan No 13/TU/AJB/IX/1997 yang diterbitkan Panitia Ajudikasi/Kepala Kantor BPN kota Surabaya tertanggal 8 September 1997.
Setelah mediasi berakhir damai, lantas pada 12 Juni 2015 Gunardi Hutomo mengajukan permohonan pengembalian batas-batas tanah.
Pada 8 Juli 2015 diadakan pengukuran pengembalian batas-batas tanah oleh petugas ukur BPN Surabaya. Disitu PT. SAS merasa keberatan.
Atas keberatan dari PT. SAS tersebut, lalu, pada 16 Nopember 2016, Ferry Setiawan Hutomo selaku ahli waris dari Gunardi Hutomo mengajukan gugatan ke PTUN.
Pada 21 Pebruari 2017, PTUN Surabaya dalam putusan No. 16/P/FP/2017/PTUN/Sby mengabulkan gugatan Ferry Setiawan Hutomo, namun meski putusan PTUN tersebut sudah terbit, ternyata BPN Surabaya belum menerbitkan duplikat SHM No. 1153/KPL Babatan yang pernah diajukan oleh Ferry Setiawan Hutomo tersebut.pungkasnya .kepada awak media Kontras independent(andre/Munir).