KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan informasi Publik
KontraSindependent.com – 03 – 02 – 2020 – Surabaya Jawa Timur – Lagi-lagi team Reskrim Polsek Tades telah mengungkap jaringan Curanmor Roda Dua yang selama ini meresahkan masyarakat dan pengendara umum di jalanan,berbagai perkara yang viral di berbagai Medsos terkait jaringan Curanmor di mulai dari Begal,Jambret Jalanan maupun pencurian motor di rumah-rumah warga membuat resah di kalangan Masyarakat seluruh Nusantara.
Terkait dengan banyaknya kejadian tersebut membuat Aparat Penegak Hukum diseluruh Nusantara membuat berbagai Operasi dijalan untuk mengurangi keadaan tersebut,seperti halnya Polsek Tades dengan Menunjang progam Prioritas Kapolri telah melakukan penangkapan Jaringan Curanmor dengan Team Reskrim Polsek Tades tepatnya penangkapan dilakukan di jln Manukan Kulon No 52 RT 007 re 10 Kel.Manukan Kulon Kec.Tandes Kota Surabaya atas dasar Laporan dari :
Laporan Polisi No. LP/B/049/ II /YAN.2.5/2020/SPK.TDS, Tanggal 03 Pebruari 2020.
PELAPOR
REVANSA DIGO SANTOSO, laki laki, lahir di Sby Tgl. 03 Nov. 2001, islam, swasta, alamat Jl. Raya Manukan Kulon No. 52 Rt 007 Rw 010 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Kota Sby, No. telp. 083122445152.
SAKSI SAKSI
- SARJONO, Jombang umur 56 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Anggota Polri Sek Tandes, Jl. Darmo permai utara 1 Kota Surabaya
- AGUS HERIYANTO. Sby 50 tahun, Islam, Polri, Jl. Darmo permai utara 1 Kota Surabaya.
TERSANGKA
FUADI Bin YAHYA, laki laki, umur 29 th, lahir di Bangkalan Tgl. 12 Maret 1991, Islam, Swasta, alamat Ds. Paoran, Kec Kwanyar Kab Bangkalan Madura.
MO
Merusak kunci setir, saat spd motor korban diparkir di TKP dan ditinggal ngopi.
PASAL
Pasal 363 KUHPidana.
BARANG BUKTI
a. Satu lembar Spd Motor R – 2 Merk Honda Biat th 2016 warna hitam No. Pol. AG 2005 PW STNK an. MUJIONO alamat Sumberan Rt 01 Rw 10 Karangbendo Ponggok Blitar.
b. Satu unit spd Motor R – 2 Merk Honda Biat th 2016 warna hitam No. Pol. AG 2005 PW STNK an. MUJIONO alamat Sumberan Rt 01 Rw 10 Karangbendo Ponggok Blitar.
c. Satu mata kunci T bersama gagangnya.
d. Satu Master kunci sepeda motor
KRONOLOGI
- Bahwa pada hari Minggu tgl. 03 Pebruari 2020 pkl 23.45 Wib di TKP, Polsek Tandes Sby telah Tangkap seorang pelaku tindak pidana Curanmor R 2. an. FUADI Bin YAHYA, laki laki, umur 29 th, lahir di Bangkalan Tgl. 12 Maret 1991, Islam, Swasta, alamat Ds. Paoran, Kec kwanyar Kab Bangkalan Madura.
- Awal mula kejadian tersebut adalah Spd motor diatas diparkir oleh korban di TKP dan dikunci setir kemudian ditinggal ngopi. 5 menit kemudian korban mendengar ada suara spd motor yg distater. akhirnya korban menoleh ke arah suara tersebut. ternyata spd motor korban telah distater dan dibawa oleh pelaku. hingga korban teriak maling maling serta mengejar pelaku yg membawa spd motor disertai orang orang sekitar.
- Kurang lebih 100 meter spd motor korban yg dibawa lari pelaku jatuh. hingga pelaku melarikan diri. namun kurang lebih 100 meter tertangkap masa. pada saat itu Tiga Pilar ( Piket Fubgsi piket reskrim, binmas, dan intel ) sedang patroli sekala besar bersama dg Sat pol pp dan linmas. akhirnya pelaku bisa diamankan dari amukan masa bersama BB nya :
a. Satu lembar Spd Motor R – 2 Merk Honda Biat th 2016 warna hitam No. Pol. AG 2005 PW STNK an. MUJIONO alamat Sumberan Rt 01 Rw 10 Karangbendo Ponggok Blitar.
b. Satu unit spd Motor R – 2 Merk Honda Biat th 2016 warna hitam No. Pol. AG 2005 PW STNK an. MUJIONO alamat Sumberan Rt 01 Rw 10 Karangbendo Ponggok Blitar.
c. satu mata kunci T bersama gagangnya.
d. Master kunci sepeda motor. - Oleh karena kondisi pelaku mengalami luka maka pelaku dibawa ke RS Muji Rahayu untuk dimintakan VER dan diobatkan.
sedangkan teman pelaku berhasil melarikan diri dg menggunakan spd motornya sendiri.
TINDAKAN YG DILAKS
a. Amankan Tersangka. dan BB.
b. Mencatat identitas korban dan saksi.
c. Membuat Laporan Polisi.
d. Bawa tersangka ke RS Muji Rahayu untuk dimintakan VER dan diobatkan.
e. Membuat administrasi sidik.
d. Riksa Saksi saksi dan tersangka.
Penulis (Andre. H)