KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan informasi Publik
KontraSindependent.com – Madura -jum,at -31/01/2020 . Polres Bangkalan Madura, Jawa timur menangkap 7 tersangka tindak kriminal, Diantaranya penadah motor Bodong berinisial LSK (57) tahun, warga Desa Lempung pesisir, Kecamatan Sepuluh, Daerah setempat, Jum’at (31/01/2020).
“Pelaku di tangkap petugas polres Bangkalan, Lantaran menjadi penadah motor curian yang selama ini dijual belikan, menurut pengakuan pelaku, motor yang di belinya berasal dari berbagai daerah seperti Kediri, Gresik dan Surabaya”, Pungkas kapolres bangkalan Akpb Rama .
Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Tindak Pidana Curat, Curanmor, Penadah, dan Sajam
Barang bukti yang telah diamankan Dari tersangka LSK terdiri dari 5 unit sepeda motor, diantaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan nopol
M 6438 GS. - Satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nopol L 6864 QW.
- Satu unit sepeda motor Honda beat warna putih strip merah dengan nopol tidak ada.
- Satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan nopol
M 5208 HL. - Satu unit sepeda motor Honda beat warna biru hitam dengan Nopol tidak ada.
- Tujuh buah totok kap depan sepeda motor.
- Satu buah totok kap kepala sepeda motor.
- Lima buah kap alas bawah.
- Satu dashboard sepeda motor.
- Dua puluh keping plat nomor.
“Dari perbuatannya tersangka di jerat
Dengan pasal 480 KUHP, kurangan 4 tahun penjara”, tutur kapolres bangkalan Akbp rama kepada awak media Kontras independent
Semoga dengan adanya progam Aparat Penegak Hukum yang terus bergerak dengan tegas untuk terus memproses juga menindak secara tegas bagi para pelaku juga penadah jaringan sindikat curanmor masyarakat,(Andre H ).