KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan informasi Publik
Www.KontraSindependent.com – Malang 23-Januari-2020 – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Indung Budianto angkat bicara setelah ZA 17 tahun divonis 1 tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Kamis 23 Januari 2020.
Selama proses pembinaan, Indung menjelaskan bahwa ZA masih tetap bisa sekolah ditempat asalnya. Akan tetapi, untuk teknisnya ZA harus pergi pulang dari LKSA Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.
“Seperti anak kos-kosan lah. Dia juga bisa sekolah ditempat asalnya di Gondanglegi sana. Di sana (LKSA Darul Aitam Wajak) dia juga akan ada kegiatan seperti di pondok pesantren itu,” jelasnya.
Meski begitu, pembinaan di LKSA Darul Aitam ini dikatakannya masih menunggu putusan inkrah PN Kepanjen Malang. Karena, selama 7 hari ke depan ini masih ada waktu untuk Kuasa Hukum ZA berpikir-berpikir terkait vonis majelis hakim. Yaitu apakah menerima atau tidak vonis hakim.
Seperti anak kos-kosan lah. Dia juga bisa sekolah ditempat asalnya di Gondanglegi sana.
“Masih nunggu keputusan inkrah (hukum tetap) sebelum dipindahkan ke sana. Sekaligus menunggu apakah nantinya juga ada perintah dari pengadilan,” tuturnya.
Jika misalnya sudah inkrah. Inung menyampaikan bahwa pihaknya tentu akan mendampingi pelajar kelas XII SMA itu selama pembinaan 1 tahun di LKSA Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.
“Bapas Malang ini memang ditugasi untuk menangani anak yang bermasalah dengan hukum. Dimana anak tersebut akan dibina di LKSA Darul Aitam Wajak untuk itu,” ungkapnya saat diwawancarai setelah sidang.
Dipilihnya LKSA Darul Aitam Wajak sendiri dikatakannya karena sebelumnya sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bapas Kelas I Malang. Dalam hal ini untuk menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur.
“Selama ini, di sana (LKSA Darul Aitam, Wajak) sudah ada dua orang. Kita menangani semua Kasus di Malang Raya. Dan ZA ini nantinya ya sama,” ujarnya.
Sedangkan pendampingan untuk psikologis korban. Dia menyampaikan tidak perlu dikhawatirkan. Karena kondisinya sudah lumayan normal, tidak seperti saat kasus ini masih bergulir.
“Mungkin pada saat kejadian kemarin memang ada sedikit goncangan (kondisi psikologisnya). Tapi, sekarang dia (ZA) sudah normal psikologisnya,” ungkap Inung.
Terlepas dari itu, dia menambahkan akan tetap fokus dengan apa yang diinginkan ZA. Artinya, apakah dia akan melanjutkan sekolah setelah lulus di SMA atau ada keinginan lainnya.
“Kalau keinginannya memang mau tetap meneruskan sekolahnya. Ya tentu kita harus berjuang untuk tetap di sekolahkan,” imbuh Indung.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Malang, Nuny Defiary menjerat ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiya’an yang menyebabkan kematian. Pelajar asal Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang,(Korespondent Independent).