Di duga jual tanah milik orang lain “Hari warga Bumi Aji Batu”terancam dengan pidana

Spread the love
Foto Gedung UPT Puskesmas kec.Ngantang Kab. Malang

KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan informasi Publik jadi.

Www.KontraSindependent.com – Malang 14-Januari-2020 – Gedung Upt puskesmas kecamatan Ngantang Kabupaten malang yang  dibangun di atas tanah seluas 3560 meter persegi, yang terletak di Desa Waturejo Kecmatan Ngantang atau tepatnya di jalan Raya Ngantang  Kabupaten Malang Jawa Timur , di duga bermasaalah dan terancam berurusan hukum ,lantaran pemilik lahan atau tanah tersebut saat ini akan melaporkan atau akan menempuh jalur hukum pasalnya,

 Pemilik lahan yang bernama  Junaidi 48 Tahun warga Jalan Simpang Sulfat Selatan RT 01 RW 05 Kelurahan Pandanwangi Kota Malang,(alamat sesuai AJB) adalah pemilik yang memegang bukti pembelian berupa Akte Jual Beli nomor 593/066/WT/III/2013, bahwa Junaidi merasa belum pernah menjual atau mengalihkan  lahan atau tanah miliknya kepada orang atau pihak lain, tapi kenyataannya di atas tanah tersebut saat ini sudah di bangun gedung puskesmas milik Pemerintah Kabupaten Malang,

Lantas Kenapa bias terjadi dan Bagaimana proses peralihak Hak tersebut, simak kilasan beritanya berikut, 

Junaidi mengungkapkan rasa kesal dan rasa  kecewa dihadapan  tim Investidagi Media ini, sambil menunjukan bukti pembelian tanah lahan itu berupa Akte Jual Beli (AJB)“Dia menuturkan   lahan itu saya beli pada tahun 2013 ke warga Ngantang yang bernama “Surtani Lumban Touruan” luasnya secara keseluruhan kurang lebih 7000 Meter persegi dan di lakukan pembayaran secara bertahap dan setelah saya lunasi dan di buatkan empat  buah AJB  waktu itu saya berhadapan langsung dengan Kepala Desa bernama Suroso ( Kepala Desa Waturejo aktif)   ”Ungkap Junaidi ( 5/1/2020 )
     Junaidi yang di damping saudara dan keluarganya Haji Bakir, dan Tim Kuasa Hukum, kilas balik menceritakan  kronologisnya bahwa pada tahun 2016 ada seseorang yang bernama HARI SUHADI  warga Jalan Imam Bonjol Dusun Beru Rt 01 Rw 06 Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Foto kantor Dinas Pertanahan Kab.Malang

Datang menawarkan jasa sebagai perantara (Makelar) untuk menjualkan tanah tersebut , namun sampai tanah itu laku di jual, saya tidak di konfirmasi, “Terang Junaidi,

Junaidi terkejut saat melihat diatas tanah miliknya sudah ada bangunan Puskesmas Milik Pemerintah Kabupaten Malang.

Junaidi bersama keluarganya, Haji Bakir mendatangi saudara Hari, utk menanyakan kejelasannya. Ketika ditanya  “Hari pun saat itu mengakui bahwa memang betul tanah seluas 3500 meter persegi tersebut sudah saya jual , dan uangnya sudah saya terima sebesar 1,2 Milyar, dari Pemkab, melalui Dinas Pertanahan Kabupaten Malang .  Bukan hanya itu, Hari pun mengaku kalau pembanyaran,
 tanah yang terjual dengan harga  permeternya 420 ribu ,,dan menurut Hari dari harga tersebut
 Hari hanya menerima 200 rb per meternya dan 220 rb di terima oleh “Tim nya Kantor Desa “Ungkap Haji Bakir menirukan keterangan atau ucapan dari saudara  Hari,(3/1/2020) di tempat kediamannya

Selanjutnya Junaidi dan Haji Bakir mendatangi kantor Desa dan menemui Kades Suroso, dan jawaban yang disampaikan pihak Desa bahwa Saudara Hari beralibi bahwa Junaidi(Pemilik Tanah) adalah saudara atau keluarga dekat dan bekerja ke Luar Jawa dan tidak bisa di hubungi, di kuatkan dengan surat Kuasa menjual yang di pegang oleh saudara Hari, tapi di tepis oleh Junaidi bahwa surat kuasa , bukan utuk melakukan transaksi apalagi surat kuasa itu di bawah tangan “Ungkap Junaidi

Ironisnya lagi kata salah satu keluarga Junaidi yang bernama Haji Bakir mempertanyakan “ kenapa pihak Kantor Desa Waturejo, dan Camat Ngantang, dan Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Saat itu Diam saja atau terkesan membiarkan dan ikut mengamini.
Di duga ikut membantu proses transaksi jual beli yang di lakukan oleh saudara Hari “ dengan pihak pembeli “ Ada Apa antara Kades, Camat (yang menjabat saat itu) dan saudara Hari”Jelasnya dengan nada tinggi.
Benarkah dalam proses Peralihak Hak atas lahan tanah tersebut saat ini jadi sorotan public , Publik pun jalas menduga atas Kinerja Kades Waturejo , dan Camat Ngantang patut di pertanyakan.

   Perlu di ketahui bahwa upaya yang di lakukan oleh pihak korban dalam hal ini Junaidi dan keluarganya Haji Bakir, sudah pernah melaporkan Saudara Hari sebagai actor utama  ke pihak Polres Batu, namun kedua pihak berperkara memilih di selesaikan secara  musyawarah dan kekeluargaan, dengan catatan saudara “Hari siap mengembalikan uang yang di terima dari hasil penjualan tanah tersebut, namun  sampai saat ini  tidak terselesaikan bahkan Janji melalui “Surat Pernyataan  yang di buat saudara Hari Suhadi  pada 17 April 2018  “untuk mengembalikan uang milik Junaidi”   di saksikan atau di ketahun Camat Ngantang Eru Suprijambodo.M.Si dan Kepala Desa Waturejo  Soeroso Karyo Utomo, namun sampai detik ini tak ada kabar dan berita. 

Bahkan Dinas Pertanahan Kabupaten Malang langsung merespon atas permasalahan itu, kedua pihak sempat di panggil dan tercapai kesepakatan dan di buatkan Fandanding atau kesepakatan ‘ namun saat ini di tolak oleh Tim Kuasa Hukum dan Pengacara Junaidi

      Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang melalui Sekertaris Gatot Yudha.S, saat di konfirmasi Bagaimana awal proses pengadaan

Terkait lokasi tanah  lahan yang saat ini sudah di bangun Upt puskesmas di Desa Waturejo Ngantang, yang di duga bermasalah   “Gatot Yudha menjelaskan bahwa terkait lahan itu kami sudah sesuai prosedur, dan mekanisme yang ada atau sudah sesuai SOP, kata Dia disini ada bagian atau tim pengadaan yang sebelumnya sudah melakukan verifikasi lapangan, “Ungkap Gatot senin (13/1/2020) di ruang kerjanya.

Dan menyampaikan maaf bila penyampainya tidak malsimal karna 
Baru beberapa hari ini  bertugas di kantor Dinas Pertanahan (baru pindah) nantinya akan kami kordinasi dengan Bidang atau tim yang menanganinya.”Imbuhnya.

Terkait legalitas para pihak  yang mengklaim adalah tanah miliknya, “itu bisa di tanyakan ke level bawah atau ke camat dan Kepala Desa, Menurutnya Kami dari Dinas hanya memfasilitasi agar permasalahan ini bisa cepat terselesaikan”Terang Gatot 

Sampai berita ini di unggah “Soeroso Karyo Utomo,Kepala Desa WaturejoKecamatan Ngantang
Belum berhasildi konfirmasi , tiga kali di hubungi via Ponsel belum ada jawaban

Terpisah Tim Pengacara Junaidi terdiri dari : “Sugiarto SH, Indri Habsari.SH, Tirta SH saat di konfirmasi “Apa langkah hukum yang di lakukan ke depan, “Sugiarto SH dengan tegas Mengatakan ; Kami siap akan menggugat balik kepada saudara Hari sebagai “Aktor utama dan termasuk Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal ini ke dinas terkait, Dinas Pertanahan, Dinas Kesehatan, Kepala Desa dan Camat ,, “Jelas Sugiarto SH, pengacara muda yang di kenal tegas,tapi bersahabat dan akrab di sapa bang Sigit.(Kharim Rachman).

Salam Hormat Pimpinan Redaksi Fathur Rochman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *