Gugatan Hari di Penggadilan Negri Kepanjen terkait “Lahan Tanah” di Ngantang di nilai tidak berbobot

Spread the love
Foto Lokasi di Ngantang

KontraS Indenpenden Media Sarana Restorasi dan informasi Publik.

Www.KontraSindependent.com – Malang Jawa Timur – 13-Januari-2020 – Malang – Sehubungan dengan gugatan yang di layangkan oleh saudara Hari Suhadi sebagai penggugat dan Junaidi sebagai Tergugat Dua (2) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang pada tanggal 2 Januaru 2020, bahwa Kedua pihak baik Penggugat dan Tergugat masing masing mengklaim bahwa Lokasi lahan yang berada di sekitar Upt Puskesmas di Desa Waturejo Kecamatan Ngantang adalah miliknya

     Oleh karena itu Tim Kuasa Hukum dari Tergugat Dua(2) Muhammad Sugiarto.SH “mengatakan  bahwa gugatan dari saudara Hari “Di nilai tidak berbobot “, karna menurutnya pada tergugat satu(1) atas nama pemilik awal yaitu “Sultani Limban Touruan sudahMeninggal

(Almarhum) kemudian yang kedua”kata Sugiarto isi Petitum   dari penggugat yang  mengatakan  bahwa proses jual beli atas dasar pemilik yang  sah  adalah  saudara Hari, “itu yang tertuang dalam gugatan dari pihak lawan

Hal tersebut “patut di pertanyakan  karna sepengetahuan kami bukti otentik yang kami ketahui adalah sesuai dengan Akte Jual Beli (AJB)  atas nama“klaen Kami Junaidi, dan    pihak Pembeli dalam hal ini Pemkab Malang juga sudah jelas mengetahui atau mengakui bahwa pemilik yang sah yaitu Saudara Junaid, dan tidak ada keterkaitannya dengan saudara Hari, Cuma memang untuk menawarkan atau sebagai makelar, adalah Hari “tapi bukan berarti sebagai pemilik” Ungkap Sugiarto.SH (5/1/2020).

Dasar haknya seperti apa hal itu yang kita pertanyakan, tapi silahkan saja itu hak mereka, nanti kita lakukan pembuktian 

Lebih lanjut Dikatakan , Dalam isi surat gugatan pada salah satu isinya tertuju kepada Pengadilan  Agama Sidoarjo,
memang di kop suratnya sudah benar di tujukan ke Pengadilan Negri Kepanjen Kabupaten Malang, sehingga itu jelas “salah alamat hal itulah yang patut di cermati “Terangnya pada media ini,
Sehingga wacana itu jelas sudah terbaca dan di pahami oleh panitera , “Timpalnya

Panitera itu dasarnya sudah jelas, atas relas penggilan para pihak, termasuk Junaidi sebagai tergugat dua di wajibkan, bertemu langsung dengan pihak pihak terkait , namun penggilan kepada pihak tergugat satu(1)saat ini sudah meninggal (almarhum ) dan pihak kantor Desa atau pejabat terkait juga sudah membenarkan bahwa pihak tergugat satus sudah Almarhum 

Atas dasar itu pihak pengacara lawan meminta sidang di tunda waktu dua minggu untuk mengkroscek kebenaran meninggalnya pihak tergugat satu, 

     Tim Kuasa Hukum Tergugat Junaidi yang terdiri M.Sugiarto.SH, Indri Habsari.SH, dan Tirta SH menegaskan  bahwa bila kondisi persoalan seperti ini, pihak pengadilan seharusnya“Menolak isi gugatan dari saudara  Hari

“Menurutnya, kalau untuk Merenvoi, hanya kepada alamat atau objek sengketa 
Masih bisa di renvoi, namun kalau sudah sampai ke lokusnya, tidak bisa di renvoi dan harus di daur ulang dengan begitu “kata Dia seharusnya pihak penggugat harus mencabut dan menggugat kembali “Pungkasnya

Namun demikian lanjut Dia “ Pengadilan tidak serta merta membenarkan“wacana yang ada saat ini, harus ada pembuktian secara jelas ,terutama  pihak penggugat, “Tegasnya.

Di tempat terpisah Pengadilan Negeri Kepanjen melalui Panmud ( Panitera Muda Perdata ) yang di wakili oleh Joko Triamawanto,SH saat di konfirmasi media ini terkai bagaimana kelanjutan gugatan dari saudara Hari Suhadi , yang akan berlangsung sidang ke dua tanggal 16/1/2020. ”Joko menjelaskan bahwa para pihak baik penggugat , dan atau Tergugat satu (1) maupun Tergugat dua(2) harus dihadirkan , kalaupun salah satu pihak tergugat sudah meninggal maka pihak Ahli Waris nya harus datang , persoalan para pihak yang masing masing mengklaim hak milik nanti bisa di buktikan di pesidangan “Ungkap Joko ,Senin (13/1/2020) di ruang kerjanya kata Dia bila setelah di lakukan Mediasi atara para pihak namun menemui jalan buntu, maka Penggugat akan melanjutkan gugatannya, “Tutur Joko dan mengatakan utk bidang Panmud Perdata saat ini masih kosong belum ada pengganti, saya hanya membantu melayani masyarakat membeikan informasi “jelasnya

Melihat pesmasaalahan tersebut di atas “Wartawan menanyakan  “Apa dan bagaimana langkah hukum yang akan di lakukan kedepan untuk kepentingan klaen , Sugiarto dengan“Tegas Mengatakan 
“Kami,siap akan menggugat balik kesaudara Hari sebagai actor utama dan termasuk Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal ini kedinas terkait,yaitu Dinas Pertanahan, DinasKesehatan, Kepala Desa dan Camat(PPAT) ,, “TerangSugiarto SH,(Kharim Rahman).

Salam Hormat Pimpinan Redaksi Fathur Rochman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *