Kamis,26 Desember 2019
1.Diseminasi Informasi P4GN Melalui Sosialisasi kepada Perwakilan Manager & SPV PT. PJB PLTU Tanjung Awar-awar
Hari/Tgl : Kamis, 26 Desember 2019
Waktu : 09.30 – 11.00 WIB
Tempat : R. Rapat Administrasi Lt. 3 PT. PJB PLTU Tanjung Awar-awar
Jumlah : 30 orang
Uraian kegiatan :
- Pembukaan
- Sambutan dari SPV K3 Fathur Rozi
- Sambutan dari General Manager PT. PJB PLTU Tanjung Awar-awar Mohammad Heryono
- Pemaparan Materi oleh Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana, SH, MH tentang:
a. Pengertian Narkoba & Jenis-jenis Narkoba.
b. Landasan hukum UU No 35 th 2009.
c. Bahaya penyalahgunaan Narkoba dan penanggulangannya.
d. Ciri-Ciri penyalahguna Narkoba
e. Menginformasikan bahwa karnopen sudah tergolong narkotika dan barang siapa yang membawa,memiliki, mengkonsumsi maupun mengedarkan maka akan di kenakan hukuman minimal 4 th penjara.
f. Mengubah stigma bahwa pecandu/penyalahguna Narkotika bukan aib atau kriminal. Pecandu/penyalahguna Narkotika dapat direhabilitasi.
g. Mengajak kepada seluruh pegawai PT. PJB PLTU Tanjung Awar-awar untuk ikut serta mensosialisasikan bahaya narkoba kepada lingkungan sekitar, Katakan Tidak Pada Narkoba.
h. Mengajak seluruh audiens apabila ada keluarga/kerabat/teman yang teridentifikasi penyalahgunaan narkoba agar segera melapor ke BNN Setempat untuk melakukan rehabilitas.
i. Pengenalan klinik pratama BNNK Tuban.
j. Tanya jawab.
2.Diseminasi Informasi P4GN Melalui Sosialisasi kepada Seluruh Karyawan/i Mitra Kerja (31 Perusahaan) di PT. PJB PLTU Tanjung Awar-awar
Hari/Tgl : Kamis, 26 Desember 2019
Waktu : 08.00 – 09.00 WIB
Tempat : Lapangan Apel PT. PJB PLTU Tanjung Awar-awar
Jumlah : 750 orang
Uraian kegiatan :
- Pembukaan
- Sambutan dari SPV K3 Fathur Rozi
- Pemaparan Materi oleh Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana, SH, MH tentang:
a. Pengertian Narkoba & Jenis-jenis Narkoba.
b. Landasan hukum UU No 35 th 2009.
c. Bahaya penyalahgunaan Narkoba dan penanggulangannya.
d. Ciri-Ciri penyalahguna Narkoba
e.menginformasikan bahwa karnopen sudah tergolong narkotika dan barang siapa yang membawa,memiliki, mengkonsumsi maupun mengedarkan maka akan di kenakan hukuman minimal 4 th penjara.
f. Penyalahgunaan Karnopen, Komix, dan Bodrex yang telah banyak ditemukan kasusnya tidak hanya di daerah perkotaan tetapi juga di daerah pedesaan.
g. Mengajak kepada seluruh Karyawan/i Mitra Kerja (31 Perusahaan) di PT. PJB PLTU Tanjung Awar-awar ikut serta mensosialisasikan bahaya narkoba kepada lingkungan sekitar dan kami (BNNK Tuban) siap di undang dgn gratis.
h. Mengajak seluruh masyarakat apabila ada keluarga yang teridentifikasi penyalahgunaan narkoba agar segera melapor ke BNN Setempat untuk melakukan rehabilitas.
i. Menekankan utk menanggulangi bahaya Narkoba, agar meningkatkn iman dan takwa pada Allah dan selalu taat kepada kedua ortu.
j. Pengenalan klinik pratama BNNK Tuban.
3.Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Melalui Tes Urin kepada Manager dan Supervisor PT. PJB PLTU Tanjung Awar-Awar
Hari/Tgl : Kamis, 26 Desember 2019
Waktu : 11.00 – 12.00 WIB
Tempat : R. Rapat Administrasi Lt. 3 PT. PJB PLTU Tanjung Awar-Awar
Uraian kegiatan :
Melaksanakan kegiatan tes urin kepada 20 orang Manager dan Supervisor PT. PJB PLTU Tanjung Awar-Awar dalam rangka pemberdayaan masyarakat anti Narkoba melalui tes urin
Hasil:
Dalam kegiatan tes urin kepada Manager dan Supervisor berjumlah 19 orang dengan hasil dinyatakan negatif dalam penyalahgunaan Narkoba, dan 1 orang dinyatakan positif: BZO, dengan riwayat penggunaan obat atas indikasi dan resep dari dokter
=====================
Demikian yang dapat dilaporkan
Terimakasih
#BNNKTuban
#BNNPJatim
#Stopnarkoba
#Kamudiasayalawannarkoba