
Www.KontraSindependent.com – 04-Desember – 2019 – Padang Sidimpuan,(Reportase Tipikor)- Lembaga Suadaya Masyarakat LSM Tameng perjuangan Rakyat Anti korupsi pada saat di jumpai jamuan makan Siang di jalan raja inal siregar batu nadua jae,Selasa (3/12).
Ketua LSM Tamperak Kota Padang Sidimpuan Syahminan Rambe mempertanyakan sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang akan memberdayakan masyarakat melalui alokasi dana kelurahan (ADK) Tahun 2019 yang kami tela’ah dan kami saksikan sendiri dari kalangan masyarat yang sudah tidak seauai dengan pedoman dasar dari permendgri Nomor 130 tahun 2018.
Tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dan UU no.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda),pengaturan itu termasuk dalam pasal 230 UU pemda yang menyatakan Pemerintah kabupaten atau kota wajib mengalokasikan Anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan Masyarakat di kelurahan.
Lanjut syahminan seharusnya penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan di lakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan tersebut”.
Merujuk pada aturan tersebut seharusnya:
1.pada pasal 7 permendagri nomor 130 tahun 2018 seharusnya penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan sebagai mana di maksut dalam pasal 4 dan pasal 6 dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
2.dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai mana di maksud pada ayat 1 dilakukan melalui musawarah antara lurah dengan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
3.musawarah sebagai mana di maksut pada ayat 2 di laksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan.
4.kesepakatan dimaksut pada ayat 3 di buat dalam bentu berita Acara.
Pertanyaanya apa dasar hukum pemerintah kota padangsidimpuan sehingga pengelolaan pisik dana kelurahan tersebut di kelola oleh pihak ketiga, apakah benar pihak kecamatan memberikan format berita acara hasil berita acara musyawarah yang sudah berisi Format yang mengatakan bahwa masyarakat kelurahan tersebut tidak sanggup dalam mengelolah dan mengerjakan pekerjaan pisik,Kalau seandainya benar apa dasar hukum sehingga mengeluarkan surat pernyataan tersebut kepihak kelurahan ujar rambut rundut/gondrong yang akrap di sapa Bung Rambe.
Semoga dengan adanya monitoring LSM dana-dana yang turun dari pemerintah ke masyarakat sesuai dengan tupoksinya yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat yang menyeluruh.(team Koresponden).

Fathur Rochman