Rampas kendaraan Depcolektor Cliphan finance di laporkan ke Polrestabes Surabaya

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorosi dan informasi Publik.

Www.KontraSindependent.com-Surabaya-22-Nov-2019 – Takterima atas perampasan mobil daihatsu great xenia 1.3 x m/t tahun 2017 bernopol L 1201 XC yang di alami oleh hasan pada hari senin tanggal 23 oktober 2019 tepatnya di depan liek Coffee jl raya sukomanunggal jam 13.00 wib.


Korban hasan alamat Donowati no 4A Rt06/01 kel.kec .sukomanunggal surabaya Melaporkan Perbuatan semena-mena Debcolektor Clipan Finance diponegoro. Kepolrestabes surabya .(Dumas)tgl 1 nov tahun 2019 polrstabes

Hasan “setelah mengaku dari pihak leacing Clipan finance tbk. Dua debt colektor tersebut masuk ke dalam mobil secara paksa dan memeganggi/meting) leher saya sampai saya ngak bisa napas lalu dia merampas kunci beserta STNK layaknya seorang perampok.

Saya merasa sangat di rugikan atas perlakuan pihak pt. Cliphan finance tbk yang dengan kasar memaksa saya untuk menyerahkan mobil dan merampasnya langsung kunci kontak mobil saya dan langsung membawa kabur,

“Saya berharap petugas kepolisian segera menindak lanjuti laporan ini.dan secepatnya bisa menangkap pelaku. Agar perlakuan perampasan semena-mena oleh debcolektor pt.Cliphan finance tbk tidak terjadi lagi oleh masyarakat,”Terangnya hasan kepada awak Media KontraS independen.

“Saat kejadian itu saya berteriak maling agar mendapatkan bantuan dari masyarakat, ada saksi mata yg melihat saya di cekek oleh salah satu pihak pt.Cliphan finance tbk yang satu tahu orang itu bernamma rizal dkk,”imbuhnya.

S. wibisono selaku PARALEGAL DARI KHYI INDONESIA dan selaku kuasa pendamping hukum dari pihak hasan selaku korban mengutuk KERAS atas perbuatam Debt Colektor tersebut yang merampas kendaraan tanpa adanya presedur Hukum yang jelas .

Perbuatan tarik kendaran secara paksa dapat dijerat peraturan mentri keuangan menerbitkan peraturan yang melarang pihak leasing untuk menarik paksa kendaraan dari konsumen/ nasaba tersebut
Peranturan menteri keungan no .130/010/2012 tindakan leasing yang menarik paksa kendaraan anda tersebut melulai debcolektor bisa di jerat ancaman Pidana sebab tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 365 KUHP ayat 2.3 dan 4 junto pasal 335, selain itu tindakan tersebut melangar terhadap hak konsumen (pasal 4 undang-undang no .8 tahun 1999 dan PPRI no .59 tahun 2001 tentang perlindungan konsumen.

Larangan kapolri /intruksi kapolri no 8 tahun 2011 yang berhak sexekusi barang bergerak atau tidak bergerak harus melalui prosedural .meminta exsekusi dari PENGADILAN NEGERI SETEMPAT .DAN DI DAMPINGI DARI PIHAK KEPOLISIAN .paling rendah polres,”ungkap S Wibisono dari paralegal KHYI indonesia
Meminta tindak tegas preman-preman yang berkedok Debt colektor tersebut saat di wawancarai Awak media KontraS independen ,(Andre/ftr).

By KontraS Independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *