Anggota kepolisian Polresta Sidoarjo diduga telah menganiaya seorang wanita di lokasi pemarkiran motor

Spread the love
Foto bukti laporan korban

KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan informasi Publik.

Www.KontraSindependent.com-Sidoarjo-22-Nov-2019 – Sidoarjo Jawa Timur – Citra polri lagi – lagi tercoreng dengan ada nya pemukulan atas tindakan oknum polri berinsial NA Berpangkat Aipda , menjabat satuan Reskrim polresta sidoarjo, Yang di duga telah melakukan penganiya’an terhadap seorang wanita berinsial BH alias Ss (24)Tahun sebagai pemandu lagu karoke

Dalam aksi nya di duga main pukul di parkiran karoke happy puppy sun city sidoarjo hari selasa (19 /11/19)

Dalam hal itu adanya bukti laporan BH alias Ss , melaporkan ke Propam Polres Ta Sidoarja nomor ……. /XI2019/ sipropam

Ditempat terpisah menanyakan mengenai pelaporan tersebut, Kasi Propam Iptu I Ketut Agus Wardana , membenarkan dalam pelaporan yang di layangkan korban dan sejauh ini kami masih proses , ” ujar nya

Saat team KontraS Independen Biro Sidoarjo Andre,cs menghubungi Kapolres Ta sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.Ik melalui phone mengatakan ,” bahwa mengenai tersebut , masih kami tangani dan masih kami selidiki jika aadanya pelanggaran oknum tersebut kami akan proses ,” Singkat nya

Perlu di ketahui dari narasumber yang ditemui media ini , berinsial NS mengatakan , ” kejadian awal nya bahwa oknum Ipda NA yang saat itu lagi Ngeroom bersama korban BH alias Ss bersama teman wanitanya St , Yang saat itu BH alias Ss ini merasa kecewa karna tingkahlaku si oknum tersebut yang tak mau bayar room , di waktu yang sama

” korban BH Alias Ss keluar dari room menuju tempat parkir , disitu lah terjadi nya perselisihan dan di duga lakukan pemukulan , kata sumber yang tak mau sebutkan nama nya

Masih kata
sumber Ns ,” membeberkan bahwa ada nya untuk menuju mediasi antara oknum dan korban

Foto Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi & Logo KontraS Independent

Menurut Angota LSM GMBI”GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA ‘ DARI KEWILTERAN JAWA TIMUR “ANDRE ) saat di konfirmasi Awak media terkait kasus ini .meminta pihak Propam polresta sidoarjo menindak tegas Oknum( NN)tersebut , kalau menurut saya berbuatan itu kan tidak sesuai atau bertentangan dengan tujuan polisi itu sendiri yaitu UU No .2 tahun 2002 pasal 1 ayat 5,6 & 7. Jo pasal 2 Nah karenah polisi merupakan juga PNS maka perbuatan nya ikut pidana umum pasal 352 atau pasal 351 kalau penganiayaanya berat

Dan bisa dikenakan kode Etik polri sesuai ‘Perkapolri) nomor 14 th 2011 .pasal 15 tentang kode etik Profesi kepolisian republik indonesia . jika memenuhi unsur kami minta kepada penegak hukum kususnya propam polresta sidoarjo dan jajaranya menindak tegas kepada oknum tersebut karena suda mencoreng nama ‘korp polri Terangnya
Kepada awak media (Andre/fkt)

By KontraS Independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *