Www.KontraSindependent.com-Surabaya-22-Nov-2019-Seorang Defitur finanse merasa tak terima atas pengambilan Unit Mobil yang di ambil dijalan secara paksa dan terkesan perampasan atas unit mobil daihatsu great xenia 1.3 x m/t tahun 2017 bernopol L 1201 XC yang di alami oleh Defitur bernama hasan pada hari senin tanggal 21 oktober 2019 tepatnya di depan liek coffee jl raya sukomanunggal jam 13.00 wib,pihak korban akan melaporkan bersama pendamping hukumnya ke pihak berwenang.
Deifitur korban mengatakan “Saya merasa sangat di rugikan atas perlakuan pihak pt. Cliphan finance TBK yang dengan kasar memaksa saya untuk menyerahkan mobil dan merampasnya langsung kunci kontak mobil saya dan langsung membawa kabur,”tegasnya.
Padahal Disebutkan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.
Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri.
Jika motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.
Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan Leasing melalui Debt Collektor/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian mutlak.
Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Depkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Semoga petugas kepolisian segera menindak lanjuti laporan dan secepatnya bisa menangkap pelaku atas perampasan tersebut Agar perlakuan perampasan yang semena-mena oleh pihak debt colector pt cliphan finance tidak terjadi lagi di kalangan masyarakat luas.
Terkait dengan kejadian bermula saat hasan melakukan perjalanan dari rumah menuju tempat kerja daerah surabaya. Setiba di surabaya tepatnya i liek coffee jl raya sukomanunggal jam 13.00 wib saya di datangi 5 (lima) orang dari pt. Cliphan finance TBK Satu orng yang saya tahu bernama rizal dkk, yang dengan kasar memaksa saya untuk menyerahkan mobil dan merampasnya langsung kunci kontak mobil saya dan langsung membawa kabur layaknya seorang perampok.
Saat kejadian itu saya berteriak maling agar mendapat an bantuan dari masyarakat, ada saksi mata yg melihat saya d cekek oleh salah satu pihak pt cliphan finance TBK yang satu tahu orang itu bernamma rizal,ungkapnya ke awak media,(Andre/team independent).
By KontraS Independent.