Ko kos Lie lim ditangkap terkait gelapkan uang negara Senilai 447 Milyard lebih

Spread the love
Foto barang bukti uang sitaan Negara

KontraS Independent Media Restorasi dan informasi Publik

www.KontraSindependent.com-16-Nov-2019-Jakarta-Bangsa Indonesia seakan tak bisa lepas dari keadaan Darurat Korupsi,berbaga penangkapan dan upaya pencegahan telah dilakukan oleh Pemintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Juga peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat.

Namun tak ubahnya keadaan bisa diredam terbukti dengan terbongkarnya para koruptor di Negara Indonesia yang sudah banyak hingga tertangkapnya Koruptor massal tidak membuat effek jera pada para predator Koruptor.

Foto Gedung komisi pemberantasan Korupsi

Lagi-lagi predator Koruptor telah terkangkap dengan nilai yang begitu fantastis bila di buat untuk membangun saja seperti bangunan menara effil bisa berlapis-lapis kelebihanya,Ko Kos Lie Lim yang sudah kita ketahui dalam konfrensi pers,menunjukkan barang sitaan uang Negara senilai 447 Milyard lebih sungguh Luar biasa bayangkan hanya satu orang saja hingga mencapai seperti itu … Bagaimana kalo dengan semua koruptor yang tertangkap ataupun belum terungkap … Bisa triliunan lebih …

Foto by KontraS Independent

Akankah Indonesia seperti ini terus dan sulit untuk keluar dari keadaan Darurat Korupsi …

Ataukah hukuman bagi para koruptor terlalu ringan …

Padahal Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak sendi-sendi ekonomi nasonal, serta merendahkan martabat bangsa di forum internasional, sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa oleh karena itu penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus diatur secara khusus.

Dengan telah diratifikasinya united Nations Convention against Corruption,2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang baru yang sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003.

Semoga dengan terungkapnya korupsi dan Indonesia terus berupaya dalam pemberantasan korupsi Bangsa kita kedepanya bisa keluar dari keadaan Darurat Korupsi yang sudah merajalela hingga membuat keadaan Bangsa tidak seimbang.

Peran pentinya informasi Publik besar-besaran dalam memposting saatnya Koruptor di hukum mati untuk mencegah dan mengurangi korupsi di Negara kita agar keadaan Bangsa Indonesia bisa menuju kesejahteraan yang menyeluruh dan menuju Negara yang benar-benar Kondusif di segala bidang.

Divisi humas Polri
Kepada Awak media KontraS IndepeNdeNt,(Andre/ftr).

By KontraS Independent.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *